.
BATAM-Kliksuara.com // Praktik perusakan lingkungan yang dikenal warga sebagai "pembantaian bukit" kembali menjadi pemandangan nyata yang menyayat hati. Kegiatan penambangan dan pemotongan batu secara ilegal dikonfirmasi kembali beroperasi aktif tanpa hambatan berarti di kawasan belakang rumah ibadah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Keberlangsungan aktivitas ini bukan hanya merusak tatanan ekosistem dan bentang alam, melainkan juga mencoreng wajah penegakan hukum serta terkesan mengabaikan arahan tertinggi dari pucuk pimpinan negara.
Menurut pantauan awak media kliksuara.com, Kamis (21/5/2026), mesin-mesin berat kembali bergemuruh dan aktivitas penggalian serta pemotongan batu berjalan lancar seolah-olah tidak ada aturan yang melarang. Padahal, hal yang sangat disayangkan adalah fakta bahwa lokasi ini sebenarnya bukan wilayah yang bebas dari pengawasan. Sebelumnya, pada Selasa (19/5/2026), awak media telah mendatangi Polsek Batu Aji dan melakukan konfirmasi langsung kepada Wakapolsek Batu Aji, Andi Pakpahan. Dalam pertemuan tersebut, awak media menjelaskan secara rinci bahwa lokasi pemotongan batu di Tanjung Uncang ini sebelumnya sudah pernah dihentikan tindakannya oleh tim Penindakan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, namun kini bangkit kembali beroperasi.
Merespons laporan dan penegasan tersebut, jawaban yang disampaikan hanya sangat singkat dan tidak meyakinkan. "Nanti akan saya sampaikan ke Panit," begitu jawab singkat Wakapolsek tanpa memberikan kepastian tindak lanjut yang nyata.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat maupun awak media. Sebagai aparat penegak hukum yang berkedudukan di tingkat sektor, Polsek Batu Aji sejatinya memiliki wewenang penuh dan kewajiban moral untuk menindak tegas pelanggaran ini. Berdasarkan peran dan fungsinya, kepolisian sektor berhak melakukan langkah awal mulai dari penyelidikan mendalam, penghentian paksa aktivitas di lapangan, hingga penyitaan alat-alat berat yang digunakan, begitu laporan atau bukti pelanggaran ditemukan. Namun apa yang terjadi di lapangan nyata sangat bertolak belakang dengan wewenang yang dimiliki.
Lebih jauh lagi, kelanggengan aktivitas ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan yang nyata terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat telah berulang kali menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang sah, terukur, dan bertanggung jawab demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Namun di wilayah hukum Polsek Batu Aji, sepertinya arahan tersebut seolah tidak bergema dan tidak dijalankan. Ada kesan kuat bahwa aparat penegak hukum di tingkat ini tidak berjalan searah dengan kebijakan dan perintah Presiden, membiarkan kerusakan berlanjut di depan mata.
Secara hukum, aktivitas penambangan dan pemotongan batu tanpa izin yang terjadi di Tanjung Uncang ini adalah pelanggaran berat yang jelas aturannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aturan ini tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku ilegal.
Rincian ancaman hukumannya sangat tegas:
- Pasal 158 (Tentang Pelaku Penambangan): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi berupa IUP, IPR, atau IUPK, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 161 (Tentang Penadah dan Penjual): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil mineral atau batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, juga diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Menyikapi masih bergeraknya roda usaha ilegal yang merugikan pendapatan negara dan merusak lingkungan ini, tim media kembali bergerak melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penindakan di lingkungan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Astoni. Dari sini, tim media secara tegas meminta ketegasan dan kejelasan langkah dari tim penindakan Ditpam. Pasalnya, tindakan penghentian yang pernah dilakukan sebelumnya ternyata hanya bersifat sementara dan tidak berkelanjutan, sehingga pelaku kembali berani beroperasi.
Perjuangan mengungkap fakta dan menuntut tegaknya hukum tidak berhenti sampai di sini. Tim media juga telah merencanakan langkah selanjutnya untuk melakukan konfirmasi resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa pelanggaran hukum yang sangat jelas ini mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat menuntut jawaban: sampai kapan pembantaian bukit ini dibiarkan? Di mana ketegasan hukum yang dijanjikan? Apakah perintah Presiden hanya akan menjadi tulisan mati jika tidak diawasi ketat? Publik berhak mengetahui dan berhak mendapatkan lingkungan yang aman serta aparat yang bekerja sesuai sumpah jabatannya.
Penulis: N.Z

