.
BATAM-Kliksuara.com // Kegiatan pelebaran parit yang berlangsung di wilayah Kecamatan Batu Aji kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat maupun pihak Ditpam. Pasalnya, proses pemindahan tanah hasil galian yang dilakukan oleh pihak Pekerjaan Umum (PU) dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku, karena dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan resmi, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun, pengangkutan serta pembuangan tanah galian tersebut ke sejumlah lokasi perumahan di sekitar wilayah kerja sama sekali tidak memiliki izin sesuai prosedur yang seharusnya dipenuhi. Aktivitas ini dianggap sebagai tindakan ilegal, sebab dilakukan secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek di lapangan tanpa melalui proses persetujuan yang diwajibkan oleh peraturan daerah maupun perundang-undangan yang berlaku.
Praktik ini ternyata bukan kali pertama terjadi, dan juga bukan kali pertama dihentikan oleh pihak berwenang. Sebelumnya, pola pelanggaran serupa sudah terdeteksi, hanya saja lokasi pembuangannya berbeda-beda. Awalnya, pihak PU diketahui membuang sisa tanah galian ke kawasan Perumahan Rosinton Raya, RW 07, Kecamatan Batu Aji. Kegiatan itu pun sempat memicu konflik dan protes keras dari warga, khususnya Ketua RT 04 di wilayah Perumahan Suka Maju, yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas keluar-masuk kendaraan truk pengangkut tanah yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Setelah dihentikan di lokasi tersebut, aktivitas pembuangan tanah kemudian bergeser ke kawasan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, tepatnya di salah satu kompleks perumahan yang lokasinya tidak jauh dari titik pengambilan tanah proyek. Perpindahan lokasi ini kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena terus berpindah-pindah demi melanjutkan operasionalnya.
Merespons maraknya pelanggaran yang berulang ini, Tim Penindakan Dinas Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Ditpam) kembali turun ke lapangan. Tim melakukan pengecekan di dua titik krusial sekaligus, yakni di lokasi penggalian tanah dan di lokasi pembuangan akhir, untuk memberikan teguran keras serta himbauan penghentian total terhadap kegiatan tersebut.
"Kita sudah hentikan kegiatan pembuangan tanah di lokasi ini," tegas salah satu petugas Ditpam, menegaskan bahwa operasional telah dihentikan sementara sampai ada kejelasan izin dan kepatuhan terhadap aturan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus memantau perkembangan situasi di lokasi pekerjaan. Perhatian publik kini tertuju pada kepatuhan pihak pelaksana proyek PU: apakah mereka akan menaati aturan serta instruksi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, atau justru mengabaikan dan menentang arahan kepala negara.
Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh pihak Pekerjaan Umum tersebut secara nyata telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Jika terus dipaksakan, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, tetapi juga merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang seharusnya menjadi landasan setiap pekerjaan pembangunan di wilayah ini.


