Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-20T18:41:56Z
Cut and FillKabil

Aktivitas Cut and Fill di Kawasan Kabil Nongsa Tanpa Izin Rusak Jalan, Masyarakat Geram, Undang-Undang Diabaikan

.

 


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengerukan dan pengurugan tanah atau yang kerap disebut kegiatan cut and fill masih berlangsung secara aktif dan masif di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pantauan langsung tim media di lokasi pada Rabu (20/5/2026) membuktikan bahwa pengambilan tanah dan pemotongan bukit terus dilakukan tanpa tanda-tanda akan dihentikan, meskipun lokasi kegiatan berbatasan langsung dengan jalur jalan umum yang kerap dilalui warga.

 

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, seluruh kegiatan penggalian dan pemindahan tanah di titik tersebut berjalan terus menerus tanpa adanya pembatasan. Temuan paling mencolok adalah tidak dipasangnya papan proyek maupun papan informasi perizinan yang menjelaskan dasar hukum, pelaksana, maupun tujuan dari kegiatan pembukaan lahan tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa aktivitas besar-besaran ini diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

 

Dampak dari aktivitas pengusaha tanah ini pun sudah terasa nyata dan meresahkan masyarakat sekitar. Kawasan yang dulunya memiliki pemandangan bukit yang asri kini berubah menjadi gundukan tanah tandus dan merusak keindahan lingkungan. Lebih dari itu, sepanjang badan jalan di lokasi tersebut kini berubah pemandangannya menjadi kumuh, kotor, dan penuh dengan tumpahan tanah. Akibat ulah pihak pengelola proyek, kondisi jalan menjadi rusak parah; saat cuaca hujan jalan berubah menjadi berlumpur dan becek, sedangkan saat terik matahari debu beterbangan ke mana-mana hingga mengganggu pernapasan dan pandangan pengendara.

 

Warga yang setiap hari terpaksa melintasi jalur tersebut menyampaikan kritik pedas dan kekecewaan mendalam kepada awak media. Mereka merasa haknya mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman telah dirampas oleh aktivitas sepihak tersebut.

 

"Kami tiap hari lewat di situ, Bang. Lihat sendiri kondisinya, jalan kotor penuh tanah ulah mereka. Kalau hujan, jalan becek dan berlumpur, kami harus ekstra hati-hati supaya tidak terpeleset atau celaka. Belum lagi kalau panas, debunya sangat tebal sampai menutupi jalan. Ini sangat menyusahkan kami," ucap salah satu warga setempat dengan nada penuh kekesalan.

 

Secara aturan hukum, kondisi jalan yang becek, berlumpur, atau rusak akibat aktivitas proyek sama sekali tidak dibenarkan dibiarkan begitu saja. Setiap kontraktor atau pelaksana proyek memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Dalam ketentuan yang berlaku, pelaksana proyek wajib melakukan pemeliharaan rutin, mulai dari menyiram jalan agar debu tidak berterbangan, hingga membersihkan sisa tanah atau lumpur yang tercecer ke jalan raya akibat aktivitas kendaraan proyek.

 

Tidak hanya itu, tanggung jawab hukum juga melekat penuh pada pelaksana kegiatan. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, pelaksana proyek bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko dan dampak yang ditimbulkan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas baik itu kendaraan tergelincir, terbalik, atau kecelakaan lain yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kondisi jalan yang rusak, licin, atau becek akibat aktivitas mereka, maka pihak pengusaha tanah wajib bertanggung jawab dan dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.

 

Melihat kondisi yang terus berlarut-larut ini, tim media menilai peran pengawasan dari instansi terkait dinilai belum berjalan maksimal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selain lembaga yang bertugas menjaga kelestarian lingkungan dan mengawasi dampak lingkungan kegiatan pembangunan, seharusnya sudah turun tangan melakukan pengecekan dan tindakan. Namun faktanya, masyarakat belum merasakan kehadiran fungsi pengawasan tersebut, justru seolah-olah pelanggaran dibiarkan terjadi begitu saja.

 

Terkait dugaan pelanggaran hukum tim media berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat penegakan hukum. Selanjutnya, laporan dan data lapangan akan diserahkan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DITPAM) serta pihak berwenang lainnya yang bergerak di bidang penindakan pelanggaran penggunaan lahan. Tujuannya adalah agar dilakukan pengecekan mendalam terkait status kegiatan cut and fill tersebut: apakah sah secara hukum atau justru merupakan aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Jika hasil penelusuran nanti membuktikan bahwa kegiatan pemotongan bukit dan pengambilan tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun perizinan yang sah, maka pemerintah Kota Batam diminta untuk bersikap tegas. Tidak boleh ada kompromi, dan tidak boleh ada pandang bulu terhadap siapa pun pelaku atau pengusaha tanah yang beroperasi.

 

Ketegasan ini juga selaras dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang menuntut seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk bekerja bersih, tegas, dan menindak tegas setiap pelanggaran aturan demi kepentingan publik. Masyarakat pun berharap kasus ini tidak sekadar menjadi berita, melainkan ada tindakan nyata sehingga lingkungan kembali terjaga dan jalan dapat kembali aman dilalui.


Penulis: N.Z