.
Langkat-Kliksuara.com // Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan dukungan nyata terhadap kemajuan sektor perikanan di wilayah Kabupaten Langkat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalan Susu menggelar kegiatan Gerai Pengukuran Kapal Penangkap Ikan sekaligus penyerahan secara simbolis E-Pas Kecil kepada para nelayan. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) bertempat di Desa Perlis, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu, Merdi Loi, SE.,MM, yang didampingi oleh Koordinator Ruangan SHSK, Capt. Isnawati, SH.M.Mar. Kehadiran langsung pimpinan dan jajaran teknis KSOP ini menjadi bukti nyata komitmen instansi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha perikanan yang beraktivitas di perairan sekitar. Turut hadir menyaksikan pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Desa Perlis, Junaidi Salim, serta para pemilik dan awak kapal penangkap ikan setempat.
Acara inti berupa penyerahan E-Pas Kecil secara simbolis ini diberikan kepada para nelayan yang kapalnya telah melalui proses pengukuran ulang dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif yang berlaku. Program pelayanan ini diselenggarakan secara gratis, sebagai bentuk fasilitas negara untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban dokumen kapal, sekaligus mendorong kesadaran para nelayan akan pentingnya legalitas dan keselamatan berlayar.
Kepala KSOP Kelas IV Pangkalan Susu, Merdi Loi, SE.,MM dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengukuran kapal merupakan langkah fundamental yang sangat penting. "Pengukuran kapal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data teknis serta ukuran kapal benar-benar sesuai dengan kondisi fisik kapal yang sebenarnya. Hasil dari pengukuran ini menjadi dasar penerbitan dokumen resmi yang sah dan diakui secara hukum," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan dimilikinya dokumen kelengkapan kapal yang lengkap dan sah, maka para pemilik kapal akan mendapatkan berbagai kemudahan. Mulai dari kemudahan dalam pengurusan perizinan dan administrasi, peningkatan keamanan dan keselamatan saat berlayar, hingga jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini juga merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengukuran Kapal, yang menjadi landasan utama dalam menjaga standar keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Pada pelaksanaan kali ini, tim Ahli Ukur Kapal dari Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu memfokuskan pelayanan pada kapal penangkap ikan dengan ukuran Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT) kurang dari 7 GT. Sebanyak 30 kapal nelayan dari Desa Perlis telah berpartisipasi dan mendapatkan pelayanan pengukuran serta pendataan dalam kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan lancar ini.
Pemerintah Desa Perlis beserta seluruh pemilik kapal yang terlibat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian, kepedulian, dan pelayanan prima yang diberikan oleh Kantor KSOP Kelas IV Pangkalan Susu. Masyarakat berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan diperluas jangkauannya, sehingga semakin banyak kapal nelayan yang memiliki sertifikasi lengkap, legalitas terjamin, dan dapat beroperasi dengan lebih aman, nyaman, dan sejahtera.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa kehadiran KSOP tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan merata.
(Adi/Kliksuara.com)

