.
BATAM-Kliksuara.com // Kasus dugaan pengeroyokan terhadap lima pekerja proyek yang terjadi di lingkungan di Mega Proyek Opus Bay, pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City, pada Selasa malam, 14 April 2026 pukul 22.53 WIB, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan hukum yang memuaskan dari pihak Polsek Sekupang, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/POLSEK SEKUPANG. Namun, ditemukan kejanggalan dalam dokumen Laporan Polisi (LP) di mana tidak seluruh nama korban tercantum secara lengkap.
Dalam laporan tersebut, hanya nama Sparis Ndruru yang tertulis, sementara nama korban lain yaitu Alex Sandi Duha tidak dicantumkan, meskipun keduanya telah menjalani proses visum et repertum. Selain itu, terdapat tiga korban lainnya yang juga menjadi korban pengeroyokan namun namanya sama sekali belum masuk dalam LP, padahal secara hukum korban berhak didaftarkan meski belum melakukan visum.
Prinsip Hukum Dilanggar
Secara yuridis, kondisi di mana terdapat dua atau lebih korban tindak pidana namun hanya satu nama yang dimasukkan dalam LP dinilai tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya (fact of the case). Laporan polisi seharusnya memuat kronologi dan pihak-pihak yang dirugikan secara akurat dan utuh.
Saat dikonfirmasi tim media pada Rabu (22/04/2026), petugas piket Polsek Sekupang hanya menjawab bahwa nama-nama tersebut sudah tergabung dalam satu LP. Namun, hal ini tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki korban.
Korban Merasa Diabaikan
Hingga hari ini, sudah memasuki hari ke-10 sejak laporan dibuat, para korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun kepastian hukum yang jelas.
"Sampai saat ini sudah jalan 10 hari sejak kami buat laporan, kami masih belum mendapatkan informasi kepastian hukum atas kasus pengeroyokan yang kami alami. Kami merasa laporan ini diabaikan," tegas perwakilan korban.
Tuntutan
Pihak korban meminta Kapolsek Sekupang agar segera memberikan klarifikasi resmi terkait kelengkapan data dalam laporan polisi, serta menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan profesional. Diduga kuat terdapat kelalaian atau kesengajaan dalam pencatatan data korban yang merugikan hak hukum mereka.
Penulis: N.Z

