.
Nias-Kliksuara.com Persoalan kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, kini menjadi sorotan publik dan masyarakat setempat. Surat Keberatan Seorang Nelayan sekaligus Buruh Tani berinisial Muhammad Nasir Nazara sebagai Pemilik Lahan berharap Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera ditindaklanjuti surat keberatan nya tersebut yang telah di layangkan tertanggal 7 Februari 2026 yang lalu agar segera diselesaikan melalui forum musyawarah desa. Harapnya.
Seorang nelayan tradisional sekaligus buruh tani, Muh. Nasir Nazara alias Ama Azni, mengaku sebagai pemilik sah lahan perkebunan yang saat ini dipersoalkan. Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa lahan tersebut miliknya telah dikelolanya selama kurang lebih 20 tahun dengan berbagai tanaman produktif seperti kelapa, karet, pinang, dan tanaman lainnya.
Menurut pengakuannya, lahan tersebut telah dihibahkan secara sepihak kepada pemerintah desa oleh Safrin Tanjung alias Ama Zirian/Nabila tanpa seizin dirinya. Bahkan, ia menyebut sekitar 40 batang pohon kelapa serta tanaman lain di atas lahan itu telah dirusak atau ditebang.
Muhamnad Nasir Nazara alias Ama Azni juga menegaskan bahwa lahan perkebunan tersebut merupakan warisan keluarga yang diperoleh dari orang tuanya, almarhumah Tasnim Zai alias Ina Zabiru, yang bersumber dari neneknya, almarhumah Ina Ramali Zebua, sambil menunjukkan dokumen surat kepemilikan yang disaksikan oleh yang berbatas dan masyarakat desa, Agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat saya berharap “surat Keberatan ” saya yang telah saya tunjukkan kepada kepala desa Moawo Syaharman Tanjung segera di tindak lanjuti melalui musyawarah desa . ungkapnya.
Selanjutnya Ama Azni Nazara sangat keberatan bahwa Pertapakan tanah/kebun miliknya yang telah di olah puluhan tahun tiba-tiba muncul seseorang mengaku sebagai pemilik dan secara sepihak menghibahkan kepada pemerintah desa untuk dijadikan lahan Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP), ini sangat tidak adil, saya sangat sesalkan kepada Kepala Desa tidak meneliti terlebih dahulu, bahwa di lahan tersebut ada tanaman saya , dan hal ini kepala desa Moawo, beliau tahu bahwa saya berpuluh-puluh tahun saya olah lahan Pertapakan tanah /tanah milik saya tersebut, ada apa dengan kepala desa dalam hal ini , Tambahnya
“Tanah pertapakan/kebun milik saya secara sepihak dihibahkan tanpa izin dan persetujuan saya kepada Pemerintah Desa untuk dijadikan lahan KDMP. Saya sangat dirugikan,” ungkapnya.
Atas keberatan tersebut, Ama Azni Nazara telah melayangkan surat resmi tertanggal 7 Februari 2026 kepada Kepala Desa Moawo Syaharman Tanjung dengan tembusan kepada Ketua BPD dan Camat Lahewa, “perihal sanggahan hibah dan keberatan” . Surat itu juga disebut telah diketahui, disaksikan, dan ditandatangani warga serta tokoh masyarakat desa.
Salah satu awak Media Iglobalnews.id setelah menemui Kepala Desa Moawo, Shaharman Tanjung alias Ama Salmi, Senin 23/02/2026, menegaskan pihaknya telah menerima surat sanggahan hibah dimaksud dan siap memprosesnya Minggu depan ini. Terangnya.
“Kami sudah menerima surat sanggahan dan keberatan atas lahan yang dijadikan lokasi KDMP. Segera akan kita tindak lanjuti dan selesaikan melalui Musyawarah Desa,” tegasnya.
Senada dengan itu Ketua BPD Desa Moawo, Azman Zalukhu alias Ama Arora, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat sanggahan tersebut
“Kami sudah menerima surat keberatan dari Pak Muh. Nasir Nazara sebagai pemilik lahan, Hal ini juga sudah saya bicarakan dengan Kepala Desa. Dalam waktu dekat akan kita tindak lanjuti dan bawa ke Musyawarah Desa untuk mencari solusi penyelesaian di tingkat desa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan hibah lahan tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat dan menunggu penyelesaian resmi melalui forum musyawarah.
Tim Redaksi

