.
Batam–Kliksuara.com // Penertiban aktivitas pencucian pasir dan cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di sejumlah titik di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Publik menilai langkah yang dilakukan aparat gabungan hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh akar persoalan. Kamis 26 Februari 2026.
Beberapa waktu lalu, BP Batam melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam) bersama TNI dan Polri melakukan penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Selasa (4/2/2025).
Dalam operasi tersebut, alat berat dikerahkan untuk membongkar lokasi penampungan pasir hasil pencucian.
Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, menyebutkan terdapat dua lokasi yang ditertibkan, yakni kawasan Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi Nongsa. Sejumlah titik yang berada di kawasan Bandara Hang Nadim, khususnya dalam wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), menjadi fokus penertiban.
Alasan keselamatan penerbangan dan dampak lingkungan menjadi dasar tindakan tersebut. Aktivitas tambang ilegal disebut membentuk lubang besar yang digenangi air dan berpotensi membahayakan penerbangan serta keselamatan masyarakat.
Namun, pernyataan tegas di lapangan dinilai belum sejalan dengan realita di lapangan hari ini.
Sejumlah penggiat sosial menyebut, pasca-penertiban, aktivitas tambang pasir di beberapa titik Nongsa diduga tetap beroperasi. Bahkan, kegiatan cut and fill di wilayah lain seperti Sagulung juga disebut sempat ditertibkan, namun kembali berjalan.
“Kalau memang serius, kenapa setelah ditertibkan masih beroperasi lagi? Ini yang membuat publik menduga penertiban hanya seremonial,” ujar seorang penggiat sosial.
Publik kini mempertanyakan konsistensi dan keberanian BP Batam dalam menindak pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Apakah pengawasan dilakukan secara berkala dan terpadu seperti yang disampaikan? Ataukah hanya sebatas kegiatan simbolis untuk meredam sorotan?
Sorotan juga mengarah pada penggunaan anggaran penertiban.
Jika operasi dilakukan berulang tanpa hasil konkret, publik berhak mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas anggaran yang digunakan.
Penggiat sosial mendesak agar langkah tegas dilakukan, bukan sekadar pembongkaran sementara. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemasangan plang resmi bertuliskan “Lahan Dalam Pengawasan BP Batam – Dilarang Beraktivitas Hingga Seluruh Perizinan Lengkap” di setiap lokasi yang ditertibkan.
“Berani tidak BP Batam memasang plang pengawasan permanen dan menghentikan total sampai izin lengkap? Jangan hanya bongkar hari ini, besok beroperasi lagi,” tegasnya.
Selain dugaan pelanggaran izin, dampak lingkungan dan potensi kerugian negara juga menjadi perhatian. Aktivitas tambang dan cut and fill tanpa pengawasan ketat berpotensi merusak kawasan lindung, memicu banjir, longsor, hingga mengganggu keselamatan penerbangan di sekitar KKOP.
Kini publik menunggu langkah konkret. Apakah penertiban akan benar-benar menjadi bagian dari penataan tata ruang dan penegakan hukum yang konsisten? Ataukah kembali menjadi agenda sesaat yang hilang tanpa tindak lanjut?
Transparansi, konsistensi, dan keberanian bertindak menjadi ujian bagi BP Batam.
Masyarakat menuntut bukan sekadar seremoni, melainkan penegakan aturan yang nyata dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Media ini menegaskan akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
Tim/Zg

