.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas penimbunan dan pemotongan tanah atau yang dikenal dengan istilah cut and fill di kawasan belakang Rutan Kelas IIA Batam, Kota Batam, masih berlangsung secara aktif dan terbuka. Kegiatan ini menuai kecaman keras karena dinilai merusak bentang alam dan keindahan gunung secara besar-besaran, serta beroperasi tanpa dasar hukum yang sah, seolah tidak tersentuh aturan maupun aparat penegak hukum setempat, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, aktivitas penggalian dan pemindahan tanah tersebut berjalan intens. Bukit-bukit yang dulunya hijau dan kokoh kini berubah menjadi lahan gundul dengan lereng yang terpotong kasar, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang sangat nyata. Ironisnya, kegiatan perusakan alam ini dilakukan secara terang-terangan, seolah pelaku tidak memiliki rasa takut maupun kekhawatiran akan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari sisi legalitas, diketahui pelaku kegiatan ini sama sekali tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana layaknya setiap kegiatan pembangunan atau pengubahan bentuk lahan, izin dari instansi berwenang adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Namun, hal itu tidak berlaku bagi para pelaku pemotongan bukit ilegal ini. Bahkan, sebelumnya tim dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Ditpam) Kota Batam sudah pernah melakukan tindakan penghentian kegiatan karena terbukti tidak ada dokumen perizinan yang sah.
“Kita sudah lakukan pemberhentian lagi, nanti akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” tegas salah satu pejabat terkait saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus ini.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tindakan penghentian yang sudah dilakukan berulang kali ternyata tidak membuat pelaku jera. Aktivitas cut and fill kembali berjalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan kesan kuat bahwa para pelaku kegiatan ini seolah-olah “kebal hukum”, tidak tersentuh sanksi, dan bebas berbuat apa saja di kawasan tersebut.
Kerusakan lingkungan akibat pemotongan bukit ternyata tidak hanya terjadi di kawasan belakang Rutan Batam. di lokasi yang sama juga berdekatan belakang Markas Komando (Mako) Brimob Polda Kepulauan Riau. Keberadaan aktivitas ilegal tepat di belakang markas pasukan pengamanan tertinggi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah karena lokasinya di dekat Mako Brimob, maka pemotongan bukit tersebut sengaja dibiarkan dan tidak tersentuh hukum?
Kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik. Banyak pihak menilai bahwa pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan ada dugaan kuat bahwa kegiatan ini sengaja dibiarkan berlangsung. Muncul pula pertanyaan tajam: apakah arahan dan perintah tegas Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum dan pelestarian lingkungan belum disampaikan atau belum dipahami oleh aparat penegak hukum di tingkat Kota Batam?
Kasus pemotongan bukit di Batam ini sebenarnya bukan hal baru. Aktivitas serupa sudah kerap kali naik ke permukaan dan diberitakan oleh berbagai media massa. Namun, hingga kini masalah belum juga selesai, dan kerusakan alam terus bertambah parah. Di balik ketahanan kegiatan ilegal ini, muncul dugaan yang sangat serius: adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak berwenang yang melindungi para pelaku. Dugaan ini semakin menguat mengingat betapa mudahnya kegiatan ini kembali beroperasi meski sudah berkali-kali dihentikan, serta lokasinya yang berada di kawasan strategis dekat instansi keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pemerhati lingkungan masih menunggu tindakan nyata dan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Warga berharap, perusakan bentang alam Batam ini segera dihentikan selamanya, pelaku utama ditindak sesuai hukum, dan siapa pun oknum yang diduga terlibat dalam perlindungan kegiatan ilegal ini juga harus diseret ke meja hijau. Agar tidak ada lagi kesan bahwa hukum di Batam bisa dipermainkan demi kepentingan segelintir pihak.
Penulis: N.Z

