Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-13T06:00:06Z
BBM Jerigen

Pelanggaran Terbuka: SPBU Nomor 14294745 Muka Kuning Sei Beduk Layani Pengisian Jerigen di Tengah Gencarnya Penindakan BBM

.

 


BATAM-Kliksuara.com // Di tengah gencarnya upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, terungkap praktik pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan oleh SPBU dengan nomor pendaftaran 14294745, yang dikenal dengan nama SPBU Muka Kuning, wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

 

Berdasarkan pemantauan langsung tim media pada Senin, 11 Mei 2026, terlihat jelas aktivitas pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen oleh salah satu karyawan SPBU. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka, tanpa ada upaya penyembunyian, seolah-olah tindakan tersebut merupakan hal yang sah dan diperbolehkan, padahal ketentuan perundang-undangan melarang keras praktik serupa.

 

Tim media pun melakukan konfirmasi langsung kepada pengemudi kendaraan pengangkut yang sedang mengambil pasokan BBM tersebut. Saat ditanya mengenai dasar izin pengambilan serta tujuan akhir dari BBM yang diangkut, pengemudi hanya menjawab singkat, “Ini minyak kita bawa ke Bakamla jembatan tiga.” Jawaban tersebut tidak disertai dengan penjelasan rinci maupun bukti dokumen izin resmi yang sah sesuai ketentuan berlaku, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan pengambilan dan pemanfaatan BBM tersebut.

 

Praktik pengisian BBM ke dalam jerigen yang berpotensi menjadi awal dari kegiatan penimbunan atau penyalahgunaan pasokan BBM bersubsidi, jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengaturan mengenai kegiatan usaha, penyaluran, hingga larangan penimbunan BBM tertuang dalam dua landasan hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak.

 

Dalam Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001, ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi wajib memiliki izin usaha yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tanpa izin tersebut, segala bentuk kegiatan pengambilan, pengangkutan, maupun penyaluran BBM adalah tindakan ilegal.

 

Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur larangan mutlak bagi setiap badan usaha maupun masyarakat umum untuk melakukan kegiatan penimbunan terhadap segala jenis Bahan Bakar Minyak, khususnya jenis bersubsidi seperti Pertalite. Ketentuan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan pasokan bagi masyarakat luas dan mencegah terjadinya kelangkaan buatan akibat penumpukan stok di tangan pihak-pihak tertentu.

 

Konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran pun sangat berat. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan yang terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, serta denda setinggi-tingginya mencapai Rp60 miliar. Jika pelaku tidak mampu membayar jumlah denda yang ditetapkan oleh pengadilan, maka sanksi denda tersebut akan diganti dengan penambahan masa kurungan penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, pelaku yang terbukti memalsukan jenis, mutu, atau merek BBM juga akan dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Dalam hal penegakan hukum, Kepolisian Republik Indonesia memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam rantai penimbunan maupun penyalahgunaan BBM. Polri juga berhak melakukan pengamanan di lokasi SPBU serta melakukan pemeriksaan mendalam apabila ditemukan indikasi pembelian atau pengambilan BBM dalam jumlah yang tidak wajar, tidak sesuai kebutuhan, atau tidak dilengkapi dokumen sah.

 

Melihat kejadian di SPBU Muka Kuning ini, kami menyampaikan imbauan serius kepada seluruh dinas atau instansi terkait yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak di setiap SPBU. Kami meminta agar setiap surat izin atau rekomendasi yang diterbitkan wajib mencantumkan secara jelas nomor polisi kendaraan pengangkut yang berhak mengambil pasokan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen izin, mencegah pemindahan hak pengambilan ke pihak yang tidak berwenang, serta memudahkan pengawasan dan penelusuran jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.

 

Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan mendalam, dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar kejadian serupa tidak terulang dan pasokan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.


Penulis: N.Z