Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-21T06:38:27Z

GERMAS UNGKAP BATAM KRITIK PENEGAKAN HUKUM: “JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

.

 


BATAM-Kiksuara.com // Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerakan Pantau Kebijakan Aturan Publik [GERMAS UNGKAP] DPD Kota Batam menyoroti ketimpangan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan pasir di kawasan Bandara Hang Nadim.


DPD GERMAS UNGKAP Kota Batam, Dedek Wahyudi, meminta aparat penegak hukum dan BP Batam bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai penindakan yang dilakukan terkesan hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelaku usaha besar luput dari jeratan hukum.


“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Warga Melayu ditahan karena aktivitas pengambilan pasir, tapi kenapa kegiatan _cutt and fill_ dan pencucian pasir berskala besar yang diduga ilegal tidak ditindak tegas dan ditutup?” ujar Dedek Wahyudi dalam pernyataan tertulisnya,Kamis [21/5/2026].


Pernyataan ini muncul setelah penangkapan seorang warga Punggur oleh Polresta Barelang atas dugaan pengambilan pasir di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim. Penindakan itu memicu protes dari Laskar Melayu Bersatu [LMB] Kepri yang menilai proses hukum tidak adil dan diskriminatif.


GERMAS UNGKAP menilai, jika aktivitas warga kecil ditindak, maka kegiatan _cutt and fill_ dan pencucian pasir yang diduga tidak memiliki izin lingkungan dan merusak lingkungan juga harus ditindak secara hukum. Menurut Dedek, pembiaran terhadap pelaku besar akan menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas aparat dan BP Batam.


“Kami minta BP Batam dan aparat hukum membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua. Tutup dan proses hukum kegiatan ilegal berskala besar. Jangan berani hanya kepada masyarakat kecil,” tegasnya.


GERMAS UNGKAP mendesak BP Batam melakukan audit perizinan seluruh kegiatan reklamasi, _cutt and fill_, dan pencucian pasir di Batam. Organisasi ini juga meminta Kejaksaan dan Kepolisian membuka penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Ketimpangan penegakan hukum, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum di Batam.