.
Jakarta-Kliksuara.com // Advokat kondang Rikha Permatasari melontarkan kecaman tegas dan keras terhadap dugaan tindakan premanisme, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang oknum organisasi masyarakat bernama Kenken terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Peristiwa yang terekam dalam video dan viral luas di media sosial ini terjadi di kawasan pinggir Kali Hitam, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, dan memicu keprihatinan luas atas kebebasan pers serta penegakan hukum di Indonesia.
Dalam rekaman video yang beredar, pelaku terlihat bertelanjang dada, membawa benda keras menyerupai besi, dan berdiri berani di ruang publik sambil melontarkan kata-kata ancaman bernada kekerasan berat. Ia secara terang-terangan mengancam nyawa dan keselamatan awak media yang melakukan peliputan, yang diduga berkaitan dengan penelusuran dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol secara ilegal dan tanpa izin di wilayah tersebut. Sikap arogan dan tidak takut hukum yang ditunjukkan pelaku dinilai sebagai bukti nyata adanya anggapan bahwa ia menguasai wilayah tersebut seolah-olah sebagai kekuasaan pribadi atau kelompok tertentu.
Menanggapi peristiwa itu, Rikha Permatasari menegaskan posisinya dengan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga negara sama kedudukannya di mata undang-undang, dan tidak ada ruang sedikit pun bagi budaya premanisme atau kelompok yang merasa berkuasa dan berhak mengatur serta mengintimidasi masyarakat, apalagi mengancam profesi yang dilindungi konstitusi.
“Jurnalis bekerja demi kepentingan publik, mencari dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan rakyat, dan posisinya dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman kekerasan, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan terhadap wartawan bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan serangan langsung terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. Jika ini dibiarkan, berarti kita membiarkan pintu penindasan terhadap kebebasan berpendapat terbuka lebar,” tegas Rikha dalam keterangan persnya, Minggu (17/5/2026).
Menurut pengamat hukum ini, tindakan yang dilakukan Kenken mengandung unsur pidana yang sangat berat dan jelas terpenuhi, sehingga wajib ditindak tegas oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu, tanpa pertimbangan kedudukan, afiliasi, atau kekuatan kelompok di belakangnya. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika terbukti ada keterkaitan antara pelaku atau kelompoknya dengan dugaan peredaran obat keras ilegal, maka penelusuran harus dilakukan sampai ke akar jaringan, bukan hanya pada pelaku yang terlihat saja.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA BERAT
Berdasarkan fakta dalam video dan keterangan yang berkembang, perbuatan pelaku memenuhi unsur beberapa ketentuan hukum pidana, dengan ancaman hukuman yang berat, antara lain:
1. Pasal 335 Ayat (1) KUHP — Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan terhadap orang lain, ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
2. Pasal 336 KUHP — Mengenai ancaman pembunuhan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut mendalam bagi korban, diancam pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
3. Pasal 368 KUHP — Jika terbukti ada unsur pemaksaan, penguasaan wilayah, atau pemberian tekanan dengan cara mengancam kekerasan, ancaman hukuman bisa mencapai 4 tahun penjara.
4. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 — Karena pelaku membawa benda keras/besi yang berpotensi melukai atau mencederakan, ketentuan ini berlaku dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
5. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 — Setiap orang yang menghalangi, menghambat, atau mengganggu kerja pers secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
6. Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 UU ITE — Ancaman dan intimidasi yang direkam lalu disebarkan melalui media sosial masuk ranah hukum ini, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1,2 miliar.
Rikha juga menyoroti bahwa penggunaan media untuk menyebarkan ancaman justru memperberat tindakan tersebut, karena pesan itu sampai ke banyak orang dan menimbulkan keresahan luas, baik bagi insan pers maupun masyarakat umum di wilayah Sukadiri dan sekitarnya.
TOLAK WILAYAH SEBAGAI KERAJAAN KELOMPOK
Pihaknya meminta tegas kepada kepolisian, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran, penundaan, atau perlindungan bagi pelaku maupun pihak yang diduga mendukung tindakan tersebut.
“Tidak boleh ada wilayah di negara ini yang dianggap ‘kerajaan’ milik kelompok tertentu. Negara wajib hadir, memberikan perlindungan, dan menjamin rasa aman bagi setiap warga, termasuk wartawan yang bertugas. Premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan harus diputus akarnya. Biarkan hukum yang berbicara, bukan kekuatan otot atau ancaman,” tegas Rikha.
Langkah konkret yang didesaknya meliputi: pemeriksaan mendalam terhadap identitas dan latar belakang pelaku, penelusuran keterlibatan dalam dugaan peredaran obat ilegal, serta pemberian perlindungan hukum penuh bagi jurnalis yang menjadi sasaran ancaman agar bisa bekerja kembali dengan tenang dan aman.
SERUAN JAGA PILAR DEMOKRASI
Di akhir pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari mengingatkan kembali bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin tegas dalam Pasal 28F UUD 1945, sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Setiap ancaman terhadap wartawan adalah ancaman langsung terhadap hak seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan informasi yang benar dan terbuka.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan atau ditangani setengah hati, kita sedang membangun preseden buruk: bahwa berani-beranilah mengancam pers, berani-beranilah menutup kebenaran. Ini tidak boleh terjadi. Aparat penegak hukum harus tunjukkan bahwa hukum lebih kuat dari segala bentuk kekuatan kelompok. Segera proses, adili, dan berikan hukuman setimpal agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Rikha Permatasari dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan kalangan pers masih menunggu langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti kasus yang memicu kemarahan dan keprihatinan luas ini.
Penulis: N.Z

