Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 16 Mei 2026, Mei 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-16T09:28:30Z
Cut and Fill ILEGAL

GERMAS UNGKAP: TUTUP SEMUA LOKASI CUT-AND-FILL DAN CUCIAN PASIR DI BATAM

.

 


BATAM-Kliksuara.com // Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik — GERMAS UNGKAP meminta Kepala BP Batam mengkaji ulang dan segera mencabut izin kegiatan cut-and-fill serta menutup seluruh fasilitas cucian pasir di Kota Batam karena ancaman serius terhadap lingkungan dan tata ruang kota.



Pernyataan singkat

Dedek Wahyudi, Kontributor DPD Kota Batam GERMAS UNGKAP, menegaskan bahwa izin cut-and-fill dan operasi cucian pasir saat ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, mengganggu infrastruktur, dan meningkatkan risiko banjir serta erosi pesisir. “Kita tidak boleh menukar keberlanjutan kota dan keselamatan warga demi keuntungan jangka pendek.


 BP Batam harus segera mengkaji ulang semua izin dan menutup aktivitas yang merusak,” kata Dedek Wahyudi.


Alasan permintaan penutupan


Kerusakan ekologis: Cut-and-fill mengubah topografi dan sistem hidrologi alami, mengganggu aliran air dan mempercepat erosi. Cucian pasir membuang limbah lumpur dan bahan halus ke badan air, menurunkan kualitas air dan merusak habitat perairan.


Risiko banjir dan longsor: Perubahan muka tanah dan penumpukan material memperpendek aliran sungai dan kanal, mengurangi kapasitas tampung air saat hujan, sehingga meningkatkan frekuensi dan intensitas banjir serta potensi longsor.


Dampak terhadap pesisir dan ekosistem laut: Sedimentasi berlebih dari aktivitas tanah dan cucian pasir menutup terumbu karang dan mangrove, menurunkan produktivitas perikanan dan menyusutkan garis pantai.


Kesehatan publik: Debu dan partikel halus (PM) dari aktivitas pengurukan dan pengolahan pasir dapat meningkatkan masalah pernapasan di masyarakat sekitar.


Ketidaksesuaian tata ruang: Aktivitas ini sering berjalan tanpa kajian AMDAL yang memadai atau bertentangan dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).


Rujukan hukum dan kebijakan


GERMAS UNGKAP mengingatkan aparat penegak aturan tentang larangan atau pembatasan praktik cut-and-fill dan kegiatan pengambilan/pencucian pasir yang merusak, antara lain:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan yang berdampak besar dan mengatur sanksi administratif serta pidana atas pencemaran lingkungan.


Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (pelaksanaan AMDAL dan upaya pengelolaan lingkungan hidup).


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan penambangan/pengambilan material, yang melarang atau membatasi pengambilan material galian C tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang tepat.


Peraturan daerah dan peraturan teknis Tata Ruang yang mengatur zonasi pantai, kawasan lindung, dan larangan reklamasi atau cut-and-fill yang bertentangan dengan RTRW setempat.


Catatan: Rujukan di atas adalah kerangka hukum umum. GERMAS UNGKAP mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk menunjukan dokumen perizinan, AMDAL, dan dasar hukum lain yang dipakai untuk mengeluarkan izin cut-and-fill atau operasi cucian pasir di lokasi yang dimaksud.


Tuntutan konkret


GERMAS UNGKAP menuntut:


Moratorium segera terhadap semua izin cut-and-fill dan cucian pasir sampai dilakukan audit lingkungan independen.


Pemeriksaan dokumen perizinan dan AMDAL oleh tim independen yang melibatkan akademisi, NGO lingkungan, dan perwakilan masyarakat.


Penutupan sementara lokasi yang terbukti beroperasi tanpa izin atau yang menyebabkan kerusakan lingkungan akut.


Tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan dan pencemaran lingkungan, termasuk sanksi administratif dan pidana bila terbukti.


Rencana pemulihan ekologis (restorasi mangrove, perbaikan aliran sungai, pengendalian sedimentasi) serta kompensasi bagi warga terdampak.


Dampak yang sudah dan berpotensi terjadi di Batam


Peningkatan sedimentasi di perairan pesisir yang mengurangi kualitas habitat laut.


Penurunan fungsi mangrove dan terumbu karang sebagai pelindung alami dari gelombang dan erosi.


Gangguan akses dan produktivitas nelayan lokal akibat berkurangnya stok ikan dan kualitas perairan.


Perburukan banjir rob dan banjir darat karena berkurangnya kapasitas resapan air dan kanal tersumbat sedimen.


Potensi konflik sosial karena pencemaran, debu, dan perubahan penggunaan lahan.


Permintaan klarifikasi kepada BP Batam


GERMAS UNGKAP meminta Kepala BP Batam memberikan penjelasan tertulis mengenai:


Dasar hukum dan dokumen perizinan untuk setiap aktivitas cut-and-fill dan cucian pasir yang sedang berlangsung.


Hasil kajian AMDAL/UKL-UPL atau dokumen lingkungan lain yang mendukung operasional tersebut.


Rencana pengendalian dampak lingkungan dan pemulihan pasca-kegiatan.


Langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi warga dan ekosistem sekitar.


Penutup


Dedek Wahyudi menegaskan bahwa upaya pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keselamatan publik. “Jika BP Batam serius menjaga masa depan Batam, maka segera kaji ulang izin-izin ini, hentikan kegiatan yang merusak, dan utamakan pemulihan lingkungan,” ujar Dedek.