Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-07T12:50:29Z
IlegalNongsaSimpang PetekSkala Besar

RM Oknum Aparat Terlibat Kegiatan Pemecah Batu, Simpang Petai Jadi Sasaran Skala Besar

.

 



Batam-Kliksuara.com // Kegiatan pemecahan batu dengan skala partai besar bebas melakukan aktivitas kegiatan di lokasi Simpang Petai, Nongsa, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, tanpa mengantongi izin lengkap.


Terpantau di lokasi alat berat Hydraulic Breaker atau Hydraulic Hammer mesin pemecah batu dengan tenaga skala besar. Dan di lokasi juga terpantau beko membantu untuk mengangkat batu yang sudah dipecahkan untuk muat di atas mobil yang antrian di lokasi.


Batu yang terpantau dipecahkan dipindahkan diduga dijual kembali untuk mencari keuntungan mereka pribadi, "Batu dijual lagi bang, itu setau kita," ucap warga.


Kegiatan pemecah batu ilegal (penambangan batu tanpa izin) dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Sangat disayangkan kegiatan berlangsung tidak jauh dari Polda Kepri, namun kegiatan masih berjalan mulus tanpa ada teguran dari aparat penegak hukum setempat. Masyarakat juga mengharapkan supaya adanya pemberhentian kegiatan yang berlangsung dikarenakan menjadi dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

"Kegiatan ini sudah berlangsung lama, tidak pernah tersentuh oleh hukum," 


mencakup aspek lingkungan, kesehatan, hingga infrastruktur. 

1.Pencemaran Udara dan Debu: Mesin pemecah batu menghasilkan debu batu yang sangat halus. Debu ini mencemari udara, mengganggu pernapasan warga, mengotori rumah, serta mengganggu aktivitas belajar-mengajar.


2. Polusi Suara (Bising): Mesin penghancur batu menghasilkan suara bising yang terus-menerus. Hal ini dikeluhkan oleh warga sekitar karena mengganggu kenyamanan dan istirahat.


3. Kerusakan Infrastruktur dan Rumah: Aktivitas pengeboman batu atau getaran dari mesin berat dapat menyebabkan keretakan pada dinding dan plafon rumah warga.


4. Kerusakan Lingkungan: Kegiatan ini dapat memicu kerusakan ekosistem lokal, seperti penurunan muka tanah, kerusakan aliran sungai, dan hilangnya vegetasi.


5. Kesehatan: Selain sesak napas, debu dari aktivitas pemecah batu berpotensi menyebabkan penyakit paru-paru jangka panjang bagi warga yang terpapar secara terus-menerus


Warga juga membeberkan kegiatan berlangsung di pegang oleh oknum aparat aktif, "Ini yang megang RM, aparat aktif masih," 


Keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan disiplin militer yang dapat dikenai sanksi tegas. 


Dasar Hukum dan Larangan

- Fungsi Pertahanan

- Larangan Bisnis


Tim media menunggu konfirmasi kembali dari Dirreskrimsus Polda Kepri, agar melakukan fungsi sebagai menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, meliputi kejahatan siber/ITE, ekonomi, korupsi, lingkungan hidup, serta perlindungan konsumen di wilayah hukum Kepri.