Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-04T05:17:11Z
Langkat

DPC LIN, Menyoroti Pengadaan 37 Unit Kendaraan Di Dinas Kesehatan Langkat

.

 



Langkat-Kliksuara.com // Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Langkat mempertanyakan sekaligus meminta klarifikasi terkait pengadaan puluhan kendaraan bermotor di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.


Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 042/01.LIN/URGENT/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026 dan surat Nomor 43/02.LIN/URGENT/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat di Stabat.


Dalam surat tersebut, DPC LIN Langkat menyoroti pengadaan 37 unit kendaraan bermotor dengan total nilai anggaran mencapai Rp4.851.830.000. Pengadaan itu terdiri dari beberapa jenis kendaraan, antara lain 2 unit ambulans Mitsubishi Triton dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar dan 4 unit mobil Toyota Kijang Innova tipe 2.0 G senilai Rp2,4 miliar. Kedua paket pengadaan kendaraan tersebut diketahui dimenangkan oleh perusahaan CV Murai Batu.


Selain itu, terdapat pula paket pengadaan 31 unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nilai sekitar Rp1.051.830.000 yang dimenangkan oleh CV Braja Sadana Artha.


DPC LIN Langkat menyebutkan bahwa berdasarkan penelusuran mereka pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat dugaan ketidaksesuaian klasifikasi usaha pada perusahaan yang memenangkan paket pengadaan kendaraan tersebut.


Dalam surat klarifikasi itu disebutkan bahwa CV Murai Batu diduga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, namun tercatat sebagai pemenang lelang pada paket pengadaan kendaraan di lingkungan Dinas Kesehatan.



“Menurut pantauan kami di portal LPSE, CV Murai Batu tidak sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi,” demikian isi kutipan dalam surat tersebut.


Atas dasar temuan tersebut, DPC LIN Langkat meminta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat memberikan penjelasan terkait proses dan mekanisme lelang pengadaan kendaraan tersebut.


Permintaan klarifikasi itu, menurut LIN, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, permintaan data juga merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.


Melalui surat tersebut, DPC LIN Kabupaten Langkat berharap pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dapat memberikan data dan klarifikasi secara terbuka guna menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.


Sementara itu, saat dikonfirmasi KRN, Selasa 3/3/2026, Kabid. Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Langkat dr. Ramadhan Efendi, menyampaikan, bahwa Dinas Kesehatan sudah merespon dan memberikan jawaban surat dari LIN Langkat melalui Bagian Umum Dinas Kesehatan kepada Dinas Kominfo Langkat dan memberikan salinannya kepada pihak LIN.


Ramadhan juga mengungkapan bahwa masalah pengadaan di Dinas Kesehatan anggaran 2024, juga sudah di periksa di Sat Tipikor Polres Langkat di bulan Januari 2026. Juga diperiksa oleh Inspektorat,BPK dan Tipikor Polres Langkat.Pungkasnya. Adi