.
Batam-Kliksuara.com // Kembali menjadi tanda tanya besar mengenai penangkapan daging ilegal pada, Selasa (27/1/2026) dimana tim dari Polda Kepri Ditreskrimsus telah mengamankan pemilik kapal dan pemilik barang beserta nakhoda kapal sebagai tersangka.
Pemberitaan Polda Kepri yang sudah tayang pada, Kamis (26/2/2026) sangat disayangkan yang di cantumkan itu hanya pemilik barang dan nakhoda kapal. Sedangkan investigasi di lapangan mobil kontener yang berada di pelabuhan pada saat itu mengarah ke salah satu PT Martindo Asia Pratama yang berada di lokasi Sagulung.
Berdasarkan prinsip hukum pidana dan praktik penegakan hukum di Indonesia, penampung daging ilegal dapat dijerat sebagai bagian dari rantai kejahatan.
Pihak yang Terlibat (Pasal 55 & 56 KUHP): Orang atau korporasi (PT) yang membantu, menampung, atau membeli barang ilegal hasil kejahatan dapat dianggap membantu tindak pidana (penyelundupan/penjualan ilegal).
Tindakan Represif Kepolisian: Upaya penindakan tidak hanya berhenti pada pengangkut/penyelundup, tetapi mencakup pemeriksaan saksi, tersangka, dan gudang penampungan.
Ancaman Hukum: Penampung daging ilegal, terutama yang tidak memiliki izin edar atau sertifikat kesehatan (ilegal), berpotensi melanggar UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Oleh karena itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun rilis kasus, penampung (PT/gudang) harus dicantumkan untuk diproses hukum demi memberikan efek jera.
Tidak berhenti sampai disitu Lembaga OSS (Online Single Submission) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan tindakan pencabutan izin usaha.
"Sangat disayangkan pemberitaan mestinya harus mencantumkan siapa pembeli daging ilegal tersebut dan nama PT harus di cantumkan," ucap tim media.
Pemberitaan ini akan terus berlanjut sampai semua di proses sesuai prosedur yang berlaku.

