Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-12T09:09:10Z
LUBUK BAJA

Kasus Hilangnya Balita: Ayah Biologis Diduga Bawa Pergi Sepihak, Keberadaan Balita Masih Misteri

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Sebuah peristiwa yang menyayat hati sekaligus mengundang kekhawatiran luas mengguncang wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, Polda Kepri. Seorang anak balita berusia satu tahun dinyatakan hilang dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini. Diduga kuat, anak tersebut dibawa pergi secara sepihak oleh ayah biologisnya yang berinisial EPH, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ibu kandung yang berstatus sebagai wali sah anak tersebut. Nasib serta kondisi sang buah hati kini menjadi tanda tanya besar, membuat keluarga hidup dalam kecemasan dan ketidakpastian yang mendalam.

 

Peristiwa bermula pada hari Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Pada waktu itu, EPH tercatat membawa pergi anaknya yang masih berusia sangat belia. Sejak momen itulah, keberadaan balita tersebut lenyap dari jangkauan keluarga. Anak itu tidak lagi berada di tempat tinggal yang diketahui ibunya, juga tidak ada kabar mengenai lokasi keberadaannya di tempat-tempat lain yang biasa dikunjungi. Waktu kejadian itu menjadi kali terakhir saksi mata melihat dan berinteraksi dengan anak tersebut, sebelum akhirnya keberadaannya hilang sepenuhnya tanpa jejak yang jelas.

 

Merasa haknya sebagai wali sah dirampas, serta dihantui kekhawatiran besar akan keselamatan dan keamanan anak yang belum mampu menjaga dirinya sendiri, ibu kandung anak tersebut akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan peristiwa ini secara resmi ke pihak kepolisian. Proses pelaporan dilakukan pada hari Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, dan berlangsung didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H and Partners, yakni Sehafati Hulu, S.H. Laporan resmi tersebut telah tercatat dengan nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT Unitreskrim /Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang/Polda Kepri, dan kini sedang dalam proses penanganan pihak berwajib.

 

Dalam isi laporannya, pelapor mendugakan telah terjadi tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan siapa saja yang membawa pergi, menahan, atau merampas kemerdekaan orang lain — dalam hal ini adalah anak balita yang masih sangat kecil, belum memiliki kemampuan untuk menentukan nasib sendiri, serta sepenuhnya bergantung pada perlindungan orang tua dan keluarga. Perbuatan tersebut dianggap melanggar hak asasi anak serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Harapan besar terpancar dari hati sang ibu kandung. Ia sangat berharap anaknya dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat, sehat, dan utuh, serta pelaku perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Semoga anak saya cepat ditemukan dan pelaku cepat diproses sesuai undang-undang,” ucap ibu kandung korban dengan nada penuh harap dan kekhawatiran.

 

Hingga berita ini diturunkan, berbagai upaya pencarian, penelusuran, dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum membuahkan hasil yang diharapkan. Belum ada kabar pasti yang diterima keluarga mengenai lokasi persis anak tersebut, kondisi kesehatannya, maupun siapa saja orang yang mendampingi atau menjaganya selama ini. Ketidakpastian inilah yang semakin menambah beban batin keluarga, terutama sang ibu yang setiap harinya hidup dalam kecemasan, takut akan hal buruk yang mungkin menimpa buah hatinya.

 

Kuasa hukum pelapor, Martinus Zega, S.H, menegaskan posisinya dan mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Ia meminta agar Polsek Lubuk Baja memberikan prioritas tinggi, bekerja dengan cepat, profesional, dan tuntas dalam mengungkap kasus ini. Langkah tersebut diambil demi mewujudkan rasa keadilan, serta menjamin perlindungan penuh bagi hak-hak anak yang merupakan kelompok paling rentan.

 

“Saya selaku kuasa hukum mendorong seluruh jajaran Polsek Lubuk Baja bekerja secara maksimal dan profesional. Keselamatan anak adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. Kami harap seluruh proses hukum berjalan sesuai jalur dan aturan yang berlaku, sehingga kebenaran dapat terungkap dan anak tersebut segera kembali ke pangkuan ibunya,” tegas Martinus Zega dengan nada tegas dan serius.

 

Saat ini, keluarga korban beserta tim hukum masih menunggu perkembangan terbaru dari hasil penyelidikan kepolisian. Harapan terbesar mereka hanya satu: balita berusia satu tahun itu segera ditemukan, dikembalikan ke keluarga dalam keadaan selamat, serta dapat tumbuh kembang dengan baik di bawah asuhan wali sahnya.

 

Pihak keluarga juga masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian terkait langkah penanganan dan perkembangan kasus ini. Sementara itu, masyarakat diimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena hal itu dapat menimbulkan keresahan baru maupun menghambat proses penyelidikan. Sebaliknya, masyarakat diharapkan turut mendoakan dengan tulus agar balita tersebut segera ditemukan, berada dalam keadaan baik, dan dapat berkumpul kembali dengan keluarganya secepatnya.


Penulis: N.Z