Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-14T15:24:06Z
Tangerang

FRIC DPW Banten Ungkap Dugaan Pelanggaran Bangunan: Flexx Billiard & Coffee Beroperasi Lama Tanpa PBG, Berdekatan Langsung dengan Kantor Kecamatan Teluknaga

.


TANGERANG-Kliksuara.com // Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten kembali menyoroti persoalan perizinan bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Hasil investigasi terbaru yang dilakukan tim FRIC DPW Banten di Kecamatan Teluknaga menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu tempat usaha hiburan dan kuliner, yaitu Flexx Billiard & Coffee, Kamis (14/5/2026).

 

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, gedung yang dijadikan tempat usaha tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi sorotan tajam mengingat lokasi bangunan tersebut sangat strategis dan berdekatan langsung dengan kompleks Kantor Kecamatan Teluknaga, seolah-olah pelanggaran ini berlangsung di bawah pengawasan instansi pemerintahan setempat namun dibiarkan begitu saja.

 

Dalam aturan yang berlaku, ketiadaan PBG pada sebuah bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha merupakan pelanggaran administratif yang memiliki konsekuensi tegas. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan izin usaha yang telah dimiliki, kewajiban pembongkaran bangunan secara mandiri oleh pemilik, hingga ancaman pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana dalam pendirian maupun pemanfaatan bangunan tersebut.

 

Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menyampaikan pernyataan tegas terkait temuan ini. Menurutnya, jika dugaan belum dimilikinya PBG itu terbukti benar, maka pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas teknis terkait wajib mengambil langkah penegakan hukum yang konsisten dan adil.

 

"Jika gedung Flexx Billiard & Coffee ini memang belum memiliki PBG, harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama dari dinas yang berwenang. Minimal izin usahanya dicabut sebagai bentuk penegakan aturan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan," tegas Habibi saat ditemui di lokasi investigasi, Kamis (14/5).

 

Kondisi ini dinilai semakin janggal dan mengundang banyak tanya, mengingat tempat usaha tersebut ternyata sudah beroperasi dan berjalan cukup lama. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan pengawasan, pembinaan, apalagi teguran keras dari pihak pemerintah setempat. Padahal, jarak bangunan dengan kantor kecamatan sangat dekat sehingga seharusnya pengawasan bisa berjalan lebih efektif dan responsif.

 

"Kecamatan Teluknaga seolah membiarkan saja beroperasinya Flexx Billiard ini, walau jelas terindikasi ada pelanggaran terkait PBG. Ada apa sebenarnya dengan pengawasan yang dilakukan Camat? Apakah ada kelalaian atau hal lain yang membuat aturan tidak berjalan di tempat ini?" ujar Habibi dengan nada kritis.

 

Berita ini pun berusaha menelusuri kebenaran informasi dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Saat dimintai keterangan mengenai status perizinan bangunan tersebut, Camat Teluknaga, Kurnia, S.STP., M.Si, hingga berita ini diturunkan belum memberikan respon atau jawaban apapun melalui pesan singkat yang dikirimkan.

 

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Desa Pangkalan yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha tersebut, Kepala Desa Pangkalan, Ahmad Muhrim atau yang akrab disapa Go'im, memberikan penjelasan singkat. Saat dikonfirmasi sehari sebelumnya, Rabu (13/5), ia menyampaikan informasi bahwa terkait dokumen PBG yang dimaksud, pihak pengelola usaha sedang dalam proses pengurusan perizinannya.

 

"Terkait izin PBG dari tempat biliar tersebut, info terakhir yang saya dapatkan, mereka sedang berproses untuk penyelesaian izinnya," kata Ahmad Muhrim.

 

Hingga kini, tim FRIC DPW Banten masih memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Publik pun menanti apakah proses yang diklaim masih berjalan tersebut benar adanya, atau sekadar alasan yang dikemukakan untuk menutupi pelanggaran yang sudah berlangsung lama di wilayah Kecamatan Teluknaga ini.