.
BATAM-Kliksuara.com // Praktik penambangan dan pemotongan batu secara ilegal yang kerap disebut warga sebagai "pembantaian bukit" kembali berlangsung aktif dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang secara nyata merusak tatanan lingkungan hidup dan melanggar peraturan perundang-undangan ini diketahui kembali beroperasi tanpa hambatan berarti di kawasan belakang rumah ibadah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Selasa (19/5/2026).
Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran mendalam, mengingat lokasi kegiatan tersebut berada di dekat fasilitas umum yang memiliki nilai sosial dan spiritual tinggi bagi warga sekitar. Aktivitas penggalian dan pemotongan batu yang dilakukan secara besar-besaran ini tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem, serta melanggar prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Padahal, sebelumnya, Direktorat Pengamanan (DitPam) Badan Pengusahaan (BP) Batam diketahui telah beberapa kali melakukan penindakan, penertiban, hingga memberikan teguran keras kepada para pelaku usaha ilegal di lokasi tersebut. Namun, langkah pengamanan dan peringatan yang telah dikeluarkan seolah tak memiliki kekuatan mengikat. Begitu Ditpam meninggalkan lokasi, kegiatan tersebut kembali berjalan seperti sediakala, seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti kondisi yang memprihatinkan ini, awak media dari Kliksuara.com mendatangi langsung kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji guna mendapatkan konfirmasi resmi sekaligus menanyakan langkah strategis apa yang akan diambil untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu. Awak media berupaya menemui pejabat berwenang di ruangan Unit I Polsek Batu Aji, untuk menanyakan kelanjutan penanganan kasus yang berulang kali terhenti namun kembali bangkit ini.
Praktik pembangkangan hukum ini juga dinilai bertentangan langsung dengan arahan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemerintah pusat melalui arahan tersebut telah memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan daerah maupun aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, konsisten, dan berani menindak segala bentuk kegiatan usaha yang berstatus ilegal, tidak memiliki izin resmi, serta merugikan kepentingan umum dan lingkungan. Arahan ini ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan keberlanjutan pembangunan yang berlandaskan hukum.
Namun, saat dimintai keterangan terkait rencana tindak lanjut di lapangan, tanggapan yang diberikan belum memberikan kepastian. Wakapolsek Batu Aji hanya memberikan jawaban singkat, "Nanti akan saya sampaikan ke Panit," tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai kapan penindakan akan dilakukan, atau langkah apa saja yang akan diterapkan untuk menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.
Di sisi lain, warga sekitar yang menjadi pihak paling terdampak mengungkapkan rasa resah sekaligus kekecewaan mendalam. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, warga menceritakan pola yang terus berulang: aktivitas memang berhenti total sementara waktu saat tim penindakan turun ke lokasi. Namun, tidak butuh waktu lama setelah Ditpam meninggalkan tempat, para pelaku sudah kembali beroperasi dengan bebas seolah tak ada aturan yang mengikat.
"Itu pernah berhenti, ada tim yang turun pada saat itu. Tapi esok harinya atau tak lama berselang, mereka sudah mulai beraktivitas lagi," ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, dengan nada kesal dan khawatir.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan dan pemotongan batu di kawasan Tanjung Uncang tersebut masih terpantau berjalan aktif. Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang terkait tidak lagi sekadar memberikan teguran atau penertiban sesaat. Masyarakat menuntut tindakan tegas, nyata, dan berkelanjutan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah di masa mendatang, serta agar aturan hukum benar-benar ditegakkan dan dirasakan keadilannya oleh seluruh masyarakat.
Kliksuara.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara berkelanjutan demi kepentingan publik.
Penulis: N.Z

