Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-10T03:37:48Z
DPRD KOTA BATAMLimbah Berbahaya (B3)

Izin Tidak Lengkap, DPRD dan DLH Kota Batam Diduga Kongkalingkong Terhadap PT Logam Internasional Jaya

.

 




Batam-Kliksuara.com // Perusahaan yang bergerak pengolahan limbah tersebut diduga tetap beroperasi meski izin tidak lengkap, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), belum lengkap, Kamis (9/4/2026).


Fakta ini semakin menguat setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diketahui telah turun langsung ke lokasi pada, Rabu (11/3/2026).


Namun hingga lebih satu bulan berlalu, hasil pengawasan tersebut tidak pernah dibuka ke publik. Sikap tertutup ini justru memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat.


Dalam penelusuran media, salah seorang oknum Dinas Lingkungan yang berada di lokasi Rabu 11 Maret dan akrab disapa "IP" Mengetahui Izin PT Logam Internasional Jaya Belum Lengkap.


Melalui Investigasi Media Kepada Salah satu anggota DPRD Kota Batam ia mengakui bahwa izin IPAL PT Logam Internasional Jaya (LIJ) memang belum lengkap dan masih dalam proses pengurusan Berdasarkan keterangan IP ujarnya.


Pernyataan ini menjadi kunci, karena menunjukkan bahwa kondisi pelanggaran administratif tersebut telah diketahui oleh pihak terkait.


Tidak henti sampai disitu, tim media juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada Arlon Veristo anggota DPRD Kota Batam komisi III hingga dia memberika statement seakan kaget melihat lima orang (5) pekerja yang sedang berada didalam limbah pengolah limbah berbahaya (B3).


"Jika memang ada dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Arlon.


Terpantau pekerja satu orang (1) menggunakan Celana Dalam (CD), yang empat (4) pekerja lainnya hanya hanya menggunakan celana pendek tanpa menggunakan baju.


Disitu sudah jelas adanya pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT Logam International Jaya (LIJ) terhadap pekerja yang melakukan aktivitas di dalam limbah yang sangat berbahaya. 


Melakukan pekerjaan di dalam atau di sekitar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap adalah pelanggaran serius terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan sangat berbahaya bagi kesehatan. 
Pekerja yang menangani, mengangkut, atau mengolah limbah B3 wajib menggunakan APD standar sesuai peraturan.


Sangsi

1.Sanksi Administratif (Teguran hingga Pencabutan Izin) 
2.Sanksi Pidana (Penjara dan Denda Besar) 


Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa mematuhi prosedur (yang mencakup APD) dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Yang menjadi sorotan tajam, tidak ada satu pun langkah tegas dari fungsi yang telah diberikan oleh pemerintah terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Tidak terlihat adanya teguran Sanksi Administratif (Teguran hingga Pencabutan Izin) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Padahal regulasi sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang kompromi:


*Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.


*Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur secara rinci kewajiban pengelolaan limbah, termasuk keharusan memiliki IPAL yang memenuhi standar.


*Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.


*Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai tidak adanya tindakan dari DLH bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi sebagai bentuk pembiaran yang sistematis.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang lebih serius: siapa yang melindungi operasional PT Logam Internasional Jaya (LIJ), Dugaan keterlibatan oknum DPRD Kota Batam pun ikut mencuat.


Jika benar pihak legislatif mengetahui kondisi ini namun memilih diam, maka fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru patut dipertanyakan.


Tak berhenti pada persoalan izin, pelanggaran lain juga terungkap. Berdasarkan informasi internal pekerja, aktivitas pengolahan limbah di perusahaan tersebut diduga tidak didukung penggunaan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.


Hal ini berpotensi melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta membahayakan pekerja secara langsung.


Lebih jauh, beredar dugaan bahwa area tertentu dalam fasilitas pengolahan kerap ditutup rapat ketika ada indikasi pemeriksaan.



Jika benar, hal ini mengarah pada upaya 
sistematis untuk menghindari pengawasan.Desakan publik kini semakin keras. DPRD Kota Batam, DLH, dan BP Batam diminta tidak lagi pasif dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terbuka dan menyeluruh tanpa pemberitahuan sebelumnya.


“Jika izin belum lengkap tapi aktivitas tetap berjalan, ini bukan lagi persoalan administrasi, ini soal keberanian negara menegakkan hukum,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Kota Batam, DPRD Kota Batam, maupun pihak PT Logam Internasional Jaya. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu.(Red)