Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 14 April 2026, April 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-14T04:49:45Z
Asrama Polda Kepri

Diduga Dianiaya Senior, Kekerasan Terjadi di Asrama Polda Kepri Dikabarkan Meninggal Dunia

.

 



Batam-Kliksuara.com //  Kabar mengejutkan datang dari Polda Kepri, seorang anggota Bintara Samapta muda angkatan Tahun 2025 dikabarkan meninggal di Asrama Polda Kepri, Senin (13/04/26).


Menurut informasi yang awak media terima sebagaimana dikutip dari media lokal yang terbit pada hari Selasa (14/04/26) pagi, korban diduga dianiaya oleh para seniornya.


“Jasad sekarang di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ujar sumber singkat, Selasa (14/4/2026) kepada awak media dikutip pada Selasa (14/04/26) pagi. 


Hasil penelusuran awak media RBNnews.co.id, korban berinisial Bripda NS yang baru saja lulus dari SPN Polda Kepri dan diwajibkan tinggal di Mess Asrama Polda Kepri.


Terpisah, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto membenarkan adanya peristiwa meregangnya nyawa seorang bintara muda di Asrama Polda Kepri.


“Ini lagi dikumpulkan dulu. Saksi-saksi,” ujarnya singkat kepada media lokal yang dikutip pada hari selasa, (14/04/26). 

 

Korban yang diketahui berinisial Bripda NS ini merupakan personel yang baru saja menyelesaikan pendidikan di SPN Polda Kepri dan sedang dalam masa penempatan. Sangat disayangkan, nyawa anggota muda ini harus melayang dalam kondisi yang mencurigakan, diduga kuat akibat perlakuan tidak semestinya atau perundungan oleh seniornya.

 

Saat ini jenazah korban masih ditangani di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk proses visum et repertum demi mengungkap penyebab pasti kematian.

 

Kasus ini sangat mengganggu rasa keadilan. Jika benar dugaan kekerasan atau perundungan (bullying) di lingkungan internal menjadi penyebabnya, maka ini adalah aib besar dan pelanggaran berat terhadap kode etik serta nilai-nilai luhur kepolisian.

 

Kami mencatat bahwa Kabid Propam Polda Kepri telah membenarkan kejadian ini dan menyatakan sedang mengumpulkan saksi-saksi. Namun, respons ini tidak boleh berhenti sekadar pengumpulan data.

 

Proses Hukum

1. Proses Hukum yang Transparan: Polda Kepri harus mengusut tuntas kasus ini secara terbuka. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam asrama.

2. Tindakan Tegas: Jika terbukti ada oknum senior yang terlibat dalam penganiayaan, sanksi berat harus segera dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku, termasuk proses pidana dan kedisiplinan. Tidak boleh ada perlindungan sesama anggota atau tebang pilih.

3. Evaluasi Sistem: Insiden ini membuktikan masih adanya celah dalam pengawasan dan budaya di lingkungan asrama. Budaya senioritas yang menindas harus dihapus total demi melindungi hak dan keselamatan anggota baru.

 

Kematian Bripda NS tidak boleh sia-sia. Ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik kekerasan yang tidak manusiawi. Kami akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menuntut keadilan bagi korban serta keluarga.