Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-25T05:36:59Z
Cut and fill Ilegal makin bebas Dapur12Kota Batam

Warga Setempat Memberhentikan Sejumlah Armada Truk, Cut and Fill di Sei Binti Diduga Tidak Berizin Diminta Untuk Ditindak

.

 



Batam-Kliksuara.com //  Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit kembali ditemukan di kawasan Kelurahan Sei binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Berdasarkan penelusuran tim media, kegiatan yang diduga kuat ilegal ini diduga dikendalikan oleh mora, Rabu (25/2/2026).


“Iya bang, lokasi ini dikendalikan oleh pak simamora, itu yang saya tahu,” ujar salah seorang ceker tukang tulis terpercaya kepada wartawan.


Terlihat adanya alat berat jenis beko di lokasi, yang saat itu tampak berhenti beroperasi. Aktivitas tampak dilakukan secara tertutup tanpa papan informasi kegiatan maupun dokumen izin resmi di lapangan.


Hasil pemotongan tanah terpantau di alokasikan di depan SMA 17, memicu keresahasan warga armada yang tiap hari melewati jalan dan muatan tanah yang tidak ditutup dapat jatuh atau terbang ditiup angin, yang sangat membahayakan pengendara lain, terutama sepeda motor.


Bukan hanya itu, tanah juga tercecer di jalan dan debu berterbangan membuat warga tidak nyaman atas kegiatan yang berlangsung. Warga melakukan penyetopan armada truk di lokasi, "Kita harus memberhentikan armada ini, jangan sesuka hati mereka lewat, ini jalan masyarakat bukan untuk jalan kepentingan pribadi," ucap warga.


"Kita minta kepada anggota DPRD Kota Batam dan Dinas terkair agar melakukan pengecekan Cut and fill Sei Binti, cek perizinannya," tambahnya.


Diduga Tak Berizin dan Berdampak pada Lingkungan


Dari hasil pantauan di lapangan, kegiatan pemotongan bukit tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan lahan Tempat lahan petani masyarakat untuk menyabung hidup. Aktivitas pemotongan dan pengangkutan tanah ini menimbulkan dampak nyata terhadap lingkungan infrastruktur sekitar dan pertanian masyarakat.


Debu berterbangan di jalan utama yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan tidak jauh dari kantor kelurahan sei binti, warga dan penggunaan jalan resah, akibat lalu-lalang truk pengangkut tanah hasil galian. 


Aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan, AMDAL/UKL-UPL/SPPL.


Aspek Hukum dan Peraturan yang Dilanggar


Kegiatan pemotongan bukit dan penimbunan lahan (cut and fill) tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


Lihat juga

Ruko Salon Kecantikan di King Plaza Batu Aji Jadi Tempat Judi Kartu Song

Klarifikasi dari Rumah Sakit Awal Bros Batam, terkait pemberitaan di media a.n Dian M. Simanjutak.

Daging Ilegal Tangkapan Polda Kepri, Kualitas Makanan dari PT.MAP Menjadi Sorotan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 36 ayat (1):


“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”


Sanksi:


Berdasarkan Pasal 109, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan fungsi lahan atau dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1) huruf c:


“Setiap orang dilarang mengubah peruntukan ruang tanpa izin.”


Sanksi:


Berdasarkan Pasal 69 ayat (2), pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158:


“Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Walaupun kegiatan ini diklaim sebagai cut and fill, jika terdapat pengambilan material tanah untuk dijual atau dimanfaatkan secara komersial, maka hal ini dapat masuk kategori penambangan ilegal.


Masyarakat berharap pihak berwenang Ditreskrimsus Polda Kepri segera turun tangan menertibkan aktivitas cut and fill ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.