Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-19T16:21:42Z
Advokat Rikha Permatasari

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Paradise Batu Aji: Advokat Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

.

 


Kliksuara.com // Terkait beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar menggunakan puluhan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Paradise, kawasan Batu Aji, Kota Batam, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mengeluarkan tanggapan resmi yang tegas dan mendalam. Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar masalah operasional biasa, melainkan hal yang wajib menjadi fokus utama aparat penegak hukum serta seluruh instansi pengawas yang berwenang.

 

Dalam pernyataannya, Rikha menegaskan bahwa BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat Indonesia yang disediakan negara dengan tujuan khusus, yakni hanya bagi sektor-sektor ekonomi maupun kelompok masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dan membutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap alur mulai dari distribusi hingga penyaluran ke tangan pengguna akhir harus berjalan dengan prinsip transparansi, ketepatan sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Tidak boleh ada celah sedikit pun yang membiarkan fasilitas publik ini beralih fungsi menjadi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

 

"Apabila fakta di lapangan membuktikan adanya pengisian solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan puluhan jerigen, maka pemeriksaan menyeluruh mutlak dilakukan. Mulai dari keabsahan surat rekomendasi yang dijadikan dasar, kesesuaian volume atau kuota yang diterima, kejelasan tujuan penggunaan, hingga efektivitas mekanisme pengawasan yang diterapkan di lokasi," tegas Rikha. Ia mengingatkan, jangan sampai anggaran dan fasilitas subsidi yang bersumber dari uang rakyat justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan di luar peruntukan yang sah.

 

Menanggapi keterangan pihak pengelola SPBU yang menyebutkan bahwa proses pengisian tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan, Rikha menilai penjelasan tersebut belum cukup untuk menjawab keresahan dan pertanyaan publik. Ada serangkaian hal krusial yang harus dikonfirmasi dan dibuktikan kebenarannya. "Harus dipastikan apakah surat tersebut sah secara hukum, diterbitkan mengikuti prosedur administrasi yang baku, disusun berdasar hasil survei dan verifikasi lapangan yang akurat, serta benar-benar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kelompok tani sebagaimana yang tertuang dalam aturan," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Rikha juga menyoroti tanggung jawab besar yang melekat pada pihak pengelola SPBU sebagai penyalur resmi yang ditunjuk negara. Selain memiliki kewajiban teknis, penyalur juga memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin bahwa setiap liter BBM subsidi yang keluar dari tempatnya diserahkan kepada pihak yang berhak dan sesuai ketentuan. Pengawasan internal di lingkungan penyalur tidak boleh berjalan lemah atau asal-asalan, terlebih lagi mengingat lokasi yang sama sebelumnya pernah menjadi sorotan publik atas dugaan praktik serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar apakah ada pembiaran atau kelalaian yang terjadi berulang kali.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Rikha mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Kepulauan Riau untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam, profesional, objektif, dan transparan. Tujuannya adalah mengungkap fakta yang sesungguhnya, apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara dan pengurangan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

 

"Jika nanti hasil penyelidikan menemukan bukti pelanggaran, maka penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Hal ini mutlak dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem distribusi energi bersubsidi di Indonesia," tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Rikha kembali mengingatkan prinsip dasar keberadaan subsidi energi. Negara, katanya, memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi dan meringankan beban masyarakat kecil. "Subsidi itu ada bukan untuk diselewengkan atau dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu, melainkan murni untuk membantu rakyat yang benar-benar membutuhkan agar perekonomian mereka tetap berjalan dan terjaga kesejahteraannya," pungkas Rikha Permatasari.


Penulis: N.Z