.
Jakarta-Kliksuara.com // Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., melontarkan kritik keras terkait dugaan pembiaran praktik perjudian yang berkedok gelanggang permainan (gelper), yang dikabarkan beroperasi bebas di sejumlah wilayah hukum dan ramai diberitakan media belakangan ini.
Menurut Rikha, jika benar aparat penegak hukum mengetahui adanya aktivitas tersebut namun tidak mengambil tindakan tegas, hal itu akan sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, sekaligus menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan marwah dan wibawa di mata rakyat hanya karena dugaan pembiaran praktik perjudian. Negara tidak boleh kalah dan tunduk di hadapan mafia perjudian yang bersembunyi di balik kedok tempat hiburan,” tegas Rikha Permatasari.
Ia menegaskan, perjudian bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional).
Berdasarkan Pasal 426 KUHP Nasional, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.”
Sementara itu, Pasal 427 KUHP Nasional juga mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.
“Jika unsur taruhan, keuntungan materi, dan praktik perjudian sudah terpenuhi sepenuhnya, maka tidak ada alasan hukum sedikit pun untuk membiarkannya berlanjut. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa kompromi,” ujarnya.
Rikha juga menyoroti kewajiban hukum dan tanggung jawab moral aparat kepolisian yang tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
- Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian RI;
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI.
Menurut pandangannya, jika terbukti ada dugaan pembiaran, maka penindakan tidak hanya berhenti pada kasus pidana perjudiannya saja, tetapi juga harus menyasar dugaan pelanggaran etika dan pelanggaran disiplin aparat yang bertanggung jawab di lapangan.
“Jabatan publik adalah amanah dari negara dan rakyat, bukan tameng untuk menutup mata atau berkompromi dengan praktik yang merusak tatanan masyarakat. Jika ada aparat yang lalai atau diduga sengaja membiarkan, maka Divisi Propam Polri wajib turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara terbuka, transparan, dan profesional,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik perjudian kerap menjadi pintu masuk atau sarana pendukung tindak pidana lain yang lebih berbahaya, seperti pencucian uang, praktik premanisme, peredaran narkotika, hingga kerusakan ekonomi keluarga masyarakat golongan menengah ke bawah.
“Jangan menunggu sampai masyarakat benar-benar kehilangan kepercayaan. Ketika hukum terlihat tumpul atau pilih kasih terhadap kasus perjudian, maka yang runtuh bukan hanya wibawa aparat, tetapi juga rasa keadilan yang dipegang oleh masyarakat luas,” tegasnya kembali.
Di akhir pernyataannya, Advokat Rikha Permatasari meminta Kapolda setempat dan Divisi Propam Polri segera melakukan evaluasi menyeluruh serta pengecekan fakta terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Ia juga menuntut jaminan bahwa tidak ada oknum yang terlibat atau bermain di balik praktik ilegal yang merugikan banyak pihak itu.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan di atas kertas atau ucapan belaka. Rakyat sedang menunggu keberanian dan ketegasan negara untuk membersihkan ruang publik dari praktik perjudian yang perlahan merusak moral dan masa depan generasi bangsa,” tutup Rikha Permatasari.

