.
BATAM-Kliksuara.com // Kegiatan pengerukan dan pengurugan tanah yang dinilai ilegal kembali berlangsung aktif di kawasan belakang Polsek Batu Aji, Kecamatan Batu Aji. Pantauan langsung di lokasi pada Minggu (10/5/2026) malam menunjukkan aktivitas pengambilan tanah berjalan terus tanpa adanya tanda penghentian, padahal lokasi ini sebelumnya sudah pernah ditindak dan dibekukan oleh tim Ditpam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh kegiatan cut and fill yang berlangsung di titik tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan izin resmi maupun dokumen perizinan yang sah dari dinas terkait. Hal ini menjadikan operasional tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta aturan tata ruang wilayah yang berlaku. Kegiatan ini tidak hanya merusak struktur tanah dan ekosistem sekitar, tetapi juga bertentangan langsung dengan kebijakan negara.
Perlu diingat, pada Senin (4/5/2026) lalu, tim gabungan dari instansi terkait telah turun langsung ke lokasi dan melakukan tindakan tegas berupa pembekuan seluruh aktivitas. Saat itu, tim menertibkan lokasi, menghentikan seluruh operasional alat berat, serta mematikan kegiatan kendaraan pengangkut tanah yang sedang beroperasi. Langkah itu diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan kepatuhan terhadap perintah resmi.
Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Pelaku usaha pengambilan tanah ini terlihat sama sekali tidak memedulikan tindakan penertiban sebelumnya, bahkan seolah menantang perintah negara. Padahal, Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah menginstruksikan penghentian menyeluruh terhadap seluruh kegiatan cut and fill yang dilakukan secara ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut merupakan amanah negara demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum, namun tampaknya dianggap angin lalu oleh pihak yang bertindak di lokasi ini.
Lokasi pengambilan tanah berada tepat di belakang kawasan Polsek Batu Aji, sementara tanah yang diambil tersebut kemudian diangkut dan dibuang ke lokasi lain, yaitu kawasan bekas Pasar Kaget di wilayah Kavling Melati, Kecamatan Sagulung. Perpindahan material tanah ini dilakukan berulang kali menggunakan sejumlah truk pengangkut besar yang beroperasi malam hari.
Dampak buruk dari kegiatan ini pun sangat terasa dan terlihat nyata di jalanan. Debu tebal berterbangan ke mana-mana, mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas. Permukaan jalan raya pun berubah warna menjadi kecokelatan karena tumpahan tanah yang jatuh dari bak truk yang tidak tertutup rapat, sehingga membuat permukaan jalan menjadi kotor.
Tak hanya merusak lingkungan dan fasilitas umum, pelaku juga terindikasi melanggar aturan lalu lintas yang sangat membahayakan keselamatan orang lain. Terpantau sejumlah truk pengangkut tanah melaju tidak pada jalurnya dan tidak mengikuti alur lalu lintas yang berlaku. Salah satu pengguna jalan yang ditemui di lokasi menyampaikan kekhawatirannya. “Kok mereka tidak berputar lewat lampu merah seperti kendaraan lain? Mereka malah berlawanan arah, ini sangat berbahaya bagi kami yang lewat,” ujar warga tersebut sambil menggelengkan kepala karena prihatin atas kelalaian tersebut.
Menanggapi maraknya aktivitas yang kembali berjalan ini, tim media bergerak melakukan konfirmasi resmi ke pihak kepolisian di Polsek Batu Aji. Petugas piket yang bertugas saat itu mengarahkan pertanyaan dan laporan tersebut kepada pihak penyidik Unit III. “Laporan ini akan kami sampaikan, dan nanti akan kami arahkan petugas untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian,” ujar Fauzan, salah satu petugas yang menerima konfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menunggu tindak lanjut resmi serta penjelasan lebih lengkap dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang lainnya. Masyarakat berharap ada langkah tegas dan nyata, bukan sekadar peringatan, agar pelaku yang seolah kebal hukum ini benar-benar diberi efek jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya yang merugikan banyak pihak.
Penulis: N.Z

