.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas gelanggang permainan (gelper) bernama LION yang diduga mengandung unsur perjudian dikabarkan masih beroperasi secara terbuka di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kondisi ini memicu sorotan publik sekaligus mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap praktik yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut.
Keberadaan gelper itu disebut-sebut telah lama menjadi perhatian warga. Selain berada di kawasan pusat kota, aktivitasnya juga dinilai berlangsung tanpa hambatan berarti. Dugaan adanya unsur perjudian di balik operasional tempat hiburan tersebut pun menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., terkait dugaan praktik perjudian berkedok gelper yang disebut marak di wilayahnya. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
“Tanya aja sama mereka, atau sama Polres, kami Polsek gak bisa apa-apa, dihubungin gak diangkat orangnya,” ujar Kompol Deni kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai penilaian dari masyarakat. Sebagian pihak menilai pernyataan itu menunjukkan bahwa aparat setempat mengetahui keberadaan aktivitas gelper tersebut, namun belum mengambil langkah konkret di lapangan. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai koordinasi dan kewenangan antara Polsek dengan Polresta Barelang dalam menangani dugaan praktik perjudian.
Dalam konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/4/2026), Kapolsek Lubuk Baja menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang.
“Kami sudah kordinasi dengan Polres,” tulisnya singkat.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban ataupun penegakan hukum secara terbuka terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat aktivitas gelper tersebut. Situasi ini kemudian memunculkan dugaan adanya pembiaran, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pada komunikasi berikutnya tertanggal Minggu (26/4/2026), Kompol Deni juga meminta agar media menyerahkan bukti apabila memang ditemukan adanya unsur perjudian di lokasi tersebut.
“Kalau memang adanya terbukti ada judi dalam gelper tersebut silahkan sampaikan ke kami, dibuktikan,” tulisnya.
Sikap tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebab, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penyelidikan aktif terhadap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya, termasuk praktik perjudian yang telah diatur dalam ketentuan pidana nasional.
Di sisi lain, sebagian pihak juga menilai proses pembuktian memang harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang kuat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penindakan. Karena itu, transparansi penanganan kasus menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polresta Barelang untuk memastikan sejauh mana koordinasi yang dimaksud oleh Kapolsek Lubuk Baja. Selain itu, laporan dan dokumentasi komunikasi juga disebut akan diteruskan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau guna meminta penilaian terhadap respons aparat yang dinilai kurang mencerminkan ketegasan penegakan hukum.
Sorotan terhadap aktivitas gelper di Batam bukan kali pertama terjadi. Praktik gelanggang permainan yang diduga disalahgunakan menjadi arena perjudian kerap menimbulkan polemik karena berada di wilayah abu-abu antara hiburan dan tindak pidana. Dalam sejumlah kasus, aparat penegak hukum biasanya menelusuri unsur taruhan, keuntungan, serta mekanisme penukaran hadiah untuk menentukan ada atau tidaknya unsur perjudian.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan masyarakat. Terlebih, isu perjudian kerap dikaitkan dengan dampak sosial yang luas, mulai dari persoalan ekonomi keluarga hingga potensi munculnya tindak kriminal lain.
Praktisi hukum nasional, Rikha Permatasari, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas perjudian yang diketahui aparat namun tidak ditindak secara tegas, maka kondisi itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan marwah di mata rakyat hanya karena dugaan pembiaran praktik perjudian. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia perjudian berkedok hiburan,” ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Dalam Pasal 426 KUHP Nasional disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan perjudian dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP Nasional juga mengatur ancaman pidana bagi pemain judi dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Menurut Rikha, apabila unsur taruhan dan keuntungan dalam aktivitas gelper terbukti terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika unsur taruhan, keuntungan, dan praktik perjudian sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan hukum untuk melakukan pembiaran. Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa kompromi,” katanya.
Ia juga menyinggung kewajiban aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk aturan etik dan disiplin internal Polri.
Menurutnya, jika ditemukan adanya dugaan pembiaran ataupun kelalaian aparat, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pidana perjudian, tetapi juga dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi dan disiplin anggota kepolisian.
“Jabatan adalah amanah negara, bukan tameng untuk tutup mata terhadap praktik yang merusak masyarakat. Jika aparat lalai atau diduga membiarkan, maka Propam wajib turun tangan melakukan pemeriksaan terbuka dan profesional,” ujarnya.
Rikha juga mengingatkan bahwa praktik perjudian sering kali menjadi pintu masuk munculnya tindak pidana lain, termasuk premanisme, pencucian uang, hingga peredaran narkotika. Karena itu, menurutnya, penanganan persoalan perjudian tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas gelper yang menjadi sorotan disebut masih beroperasi. Sementara itu, masyarakat berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum serta melakukan langkah transparan agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

