Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-02T06:47:56Z
Curi Arus ListrikNias UtaraPLN

Petugas PLN Abai Laporan Terkait Pencurian Arus Listrik Secara Terang-Terangan di Desa Banuagea

.

 



Nias-Kliksuara.com Peristiwa dugaan pencurian arus listrik di sebuah rumah di Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara menjadi sorotan, karena diduga telah berlangsung hampir empat bulan dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, tindakan tersebut juga menyebabkan dampak nyata bagi tetangga sekitar.

 

Ketika dikonfirmasi awak media, penghuni rumah tersebut menyampaikan bahwa kondisi pembebasan arus listrik sudah ada sebelum ia menempati rumah. "Ya, itu sudah ada pembebasan arus listrik sebelumnya. Saya sudah melaporkan ke PLN terdekat untuk diperiksa dan katanya seharusnya diganti dengan meteran baru," ujarnya.

 

Penghuni mengaku telah mengikuti saran petugas PLN dengan mengajukan permohonan pemasangan meteran listrik baru, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Hal ini membuat dugaan pembiaran pencurian arus berlangsung terus-menerus.

 

Kondisi ini menjadi kekhawatiran serius bagi tetangga sebelah. Salah satu tetangga mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media, "Setiap kali penghuni rumah tersebut melakukan pekerjaan pengelasan, arus listrik di rumah kami menjadi tidak stabil dan barang elektronik seperti televisi, kulkas, dan perangkat elektronik lainnya selalu berkedip-kedip. Kami khawatir barang-barang tersebut akan cepat rusak karena terpapar arus yang tidak stabil secara terus-menerus," katanya.

 

Setelah dikonfirmasi, petugas PLN terdekat mengungkapkan bahwa mereka akan mengkoordinasikan dengan penghuni untuk memisahkan kabel yang digunakan agar tidak sejalur dengan arus yang digunakan saat ini. "Kami tidak punya wewenang dalam hal pemasangan meteran baru, sehingga disarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak UPT PLN Nias Gunung Sitoli yang menangani pemasangan dan pelayanan meteran baru," jelas petugas tersebut.

 

DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA


Dugaan pencurian arus listrik merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

 

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Energi Listrik


Pasal 120 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil atau menggunakan energi listrik milik negara atau pihak lain tanpa hak atau dengan cara tidak sah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Ayat (2) menambahkan bahwa jika tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan alat atau gangguan pasokan energi listrik, pidana penjara dapat meningkat menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Pasal 363 tentang Pencurian menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil barang bergerak milik orang lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain tanpa hak, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Energi listrik termasuk dalam kategori "barang" yang dilindungi berdasarkan ketentuan ini.

 

Selain kerugian bagi negara dan gangguan bagi pengguna listrik lainnya, tindakan pencurian arus listrik juga berpotensi menyebabkan kebakaran dan kecelakaan listrik yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat luas, terutama di kawasan pemukiman padat seperti Desa Banuagea.


Hingga berita ini di tayangkan masih belum mengambil tanggapan dari pihak penegak hukum dan juga tanggapan serius dari pihak PLN Nias Gunungsitoli yang menangani.


(Tim red)