.
Batam-Kliksuara.com // Aktivitas pematangan lahan dan pemotongan bukit di kawasan Tembesi, Bukit Daeng, Kecamatan Batu Aji, terus berlangsung dan kini menuai sorotan tajam publik, Senin (23/3/2026).
Kegiatan yang berada di sekitar kawasan waduk tersebut diduga belum memiliki kejelasan izin lingkungan, meskipun aktivitas alat berat terpantau tetap berjalan.
Seorang pria yang mengaku sebagai pengawas lapangan, Zulkifli, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki dokumen AMDAL.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumen, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya kepada awak media.
Tak hanya itu, Zulkifli juga mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ABH (Air Batam Hilir), yang diduga bernama Ginda, bahkan menyebut telah mendapatkan izin terkait aktivitas yang berada dekat kawasan waduk.
Klaim tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib mengantongi dokumen AMDAL atau persetujuan lingkungan sebelum aktivitas dimulai.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, ditegaskan bahwa persetujuan lingkungan merupakan syarat mutlak dalam perizinan berusaha. Artinya, klaim “sudah koordinasi” dengan pihak tertentu tidak dapat dijadikan dasar legalitas suatu kegiatan.
Publik pun mempertanyakan, apakah benar seorang oknum dapat memberikan izin atas aktivitas yang berpotensi berdampak pada kawasan waduk. Sebab, secara aturan, kewenangan perizinan berada pada instansi resmi, bukan individu.
Upaya konfirmasi kepada Ginda yang disebut dalam pernyataan tersebut hingga Senin (23/3/2026) belum mendapatkan tanggapan.
Jika terbukti kegiatan ini berjalan tanpa dokumen resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap usaha memiliki perizinan berbasis risiko, termasuk persetujuan lingkungan.
Bahkan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pidana.
Desakan publik pun menguat. Masyarakat meminta agar BP Batam, DPRD Kota Batam, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Selain itu, pihak pengelola diminta menunjukkan dokumen perizinan secara terbuka serta memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Apabila tidak dapat membuktikan legalitasnya, masyarakat mendesak agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi.

