.
Batam-Kliksuara.com // Aktivitas kegiatan pabrik somel atau pengolah kayu yang beroperasi tanpa menggunakan plang atau tanda pengenal perusahaan di Jl. Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Tj. Piayu, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi pertanyaan publik, Sabtu (21/3/2026).
Usaha pabrik pengolahan kayu yang dikelilingi berpagar seng itu sudah lama melakukan kegiatan aktivitas yang berdekatan dengan kuburan TPU Bagan, diduga melakukan aktivitas tanpa menggunakan izin lengkap. Praduka mencuak dilokasi pabrik tidak menggunakan papan pengenal atau plang sebagaimana lazimnya suatu usaha.
Untuk pemasangan papan perusahaan atau pabrik pengolah kayu suatu keharusan yang memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Papan nama perusahaan pada somel (usaha penggergajian/pengolahan kayu) sangat penting sebagai identitas legal, Papan ini menandakan bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi, membedakan dari pelaku usaha ilegal.
Dilokasi juga bukan hanya kayu palet yang terpantau, box kontener juga parkir di dalam halaman. Sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya semua kontainer yang "diparkir" atau ditempatkan secara menetap di lahan (bukan di atas truk yang sedang dalam perjalanan) memerlukan izin resmi, baik berupa izin penggunaan lahan.
Tim media melakukan konfirmasih kewarga yang melewati jalan menuturkan pemilik pabrik kayu tersebut, "Yang punya itu "NT" dia juga punya usaha di bengkong, cuman lokasi saya kurang tau persis," tuturnya.
Menanggapi temuan tim awak media di lokasi meminta kepada Kepolisian (Polri), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, Satpol PP untuk melakukan pengecekan dilokasi.

