Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-09T02:54:28Z
Lahewa Nias Utara

Respon Cepat Polsek Lahewa Atas Dugaan Penyerobotan Tanah dan Gangguan Lingkungan di Nias Utara

.


 

NIAS-Kliksuara.com // Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lahewa segera menindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah serta tindakan mengotori dan mengganggu ketenangan rumah tetangga, yang terjadi di Dusun III, Desa Fadorositoluhili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.

 

Peristiwa yang meresahkan warga setempat ini diduga kuat dilakukan oleh seorang warga yang diketahui berinisial Az atau akrab disapa Ama Rohan Zega, yang bertindak terhadap tetangganya sendiri, yang diidentifikasi dengan inisial DZ. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari laporan masyarakat, pelaku diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hak milik dan ketertiban umum. Di antaranya adalah dengan sengaja menaruh tumpukan sampah sisa rumah tangga, potongan kayu, dan benda-benda bekas lainnya di halaman serta di sekitar bangunan rumah milik DZ, yang jelas mengotori lingkungan dan mengganggu kenyamanan penghuni rumah.

 

Selain tindakan mengotori lingkungan tersebut, pelaku juga diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan secara nyata. Az diketahui telah membangun kandang babi secara sepihak, tanpa adanya izin dari pemilik tanah maupun kesepakatan bersama, di sebidang lahan yang secara sah merupakan hak milik dari korban, DZ. Tindakan pembangunan kandang tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar dan dianggap sebagai upaya penguasaan lahan milik orang lain secara paksa dan tidak sah.

 

Merespons laporan dan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lahewa bertindak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh pejabat terkait melakukan pemeriksaan dan pengolahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan berbagai barang bukti yang ada di lokasi, mencatat kondisi fisik lingkungan, serta mendokumentasikan secara rinci keadaan rumah korban, tumpukan sampah, potongan kayu, maupun bangunan kandang babi yang diduga dibangun secara tidak sah tersebut. Seluruh data dan bukti yang dikumpulkan akan dijadikan bahan utama dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.

 

Kanit Reskrim Polsek Lahewa dalam keterangannya menyatakan bahwa langkah cepat yang diambil pihak kepolisian merupakan wujud nyata dari pelayanan publik dan tanggung jawab institusi untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum di tengah masyarakat. “Kehadiran kami di lokasi adalah bentuk pelayanan kepolisian untuk memastikan hak-hak warga terlindungi, serta mencegah agar perselisihan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan merugikan semua pihak,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengumpulan keterangan dari para pihak terkait, saksi-saksi, serta mendalami fakta hukum yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Kasus ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan guna mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan unsur pidana apa yang dapat diterapkan.

 

Pihak Polsek Lahewa juga mengimbau dengan tegas kepada kedua belah pihak yang bersengketa maupun masyarakat sekitar agar tetap menjaga ketenangan, tidak terpancing emosi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di lingkungan Desa Fadorositoluhili. Pihak kepolisian berkomitmen akan menangani perkara ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.