.
BATAM-Kliksuara.com // Kota Batam kembali menjadi sorotan terkait maraknya aktivitas pengambilan dan pengangkutan tanah yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dari instansi dinas terkait. Hal ini terungkap saat awak media memantau langsung aktivitas di kawasan perusahaan PT Dharma Sentosa Marindo (DSM), yang bergerak di bidang usaha galangan kapal, pada Sabtu (9/5/2026).
Meskipun kawasan tersebut secara utama berfungsi sebagai galangan kapal, namun terlihat sangat padat lalu lintas kendaraan berat. Berderet mobil dan truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik keluar masuk kawasan perusahaan, membawa muatan material tanah dalam jumlah besar untuk kemudian dibawa ke lokasi di luar area pengambilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tanah-tanah yang diangkut tersebut dialokasikan sebagai bahan timbunan di wilayah Tanjung Uncang. “Itu dibuang di lokasi perusahaan PT lain yang berada di dekat kawasan Bakau,” ungkap salah satu warga setempat saat dikonfirmasi awak media.
Untuk memastikan kebenaran data dan laporan yang diterima, awak media langsung memantau dan mengikuti perjalanan kendaraan pengangkut tersebut. Hasil pemantauan membuktikan bahwa informasi yang diperoleh adalah benar adanya. Kendaraan-kendaraan tersebut terbukti memasukkan muatan tanah ke lokasi perusahaan lain yang jaraknya tidak jauh dari tempat pengambilan awal, tepatnya di wilayah yang disebutkan warga.
Fakta ini semakin mempertegas bahwa Kota Batam dinilai belum menaati perintah tegas Presiden Prabowo Subianto yang telah memerintahkan penghentian total segala aktivitas pengambilan dan pengangkutan tanah yang tidak memiliki izin resmi. Diduga kuat, seluruh rangkaian kegiatan pengambilan hingga pemindahan tanah dari lokasi PT Dharma Sentosa Marindo ke lokasi tujuan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan izin operasional maupun izin lingkungan yang sah dari dinas atau instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Dharma Sentosa Marindo maupun dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi di lokasi tersebut. Aktivitas pengangkutan tanah tersebut masih berjalan dengan leluasa tanpa adanya tindakan pengawasan atau penghentian dari pihak berwenang.
Terbuka Hak Jawab Terhadap PT
Penulis: N.Z

