Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-07T10:24:23Z
Lawan Perintah Negara

Langgar Perintah presiden: Pemain Batu Ilegal Berlagak Kebal Hukum, Beroperasi di Balik Rumah Ibadah Tanjung Uncang

.

 


BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengerukan dan penghancuran batu atau yang lebih dikenal dengan istilah cut and fill ilegal kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Kali ini, aksi pencatutan tanah tersebut didapati beroperasi secara sembunyi namun berani, tepat di sekitar area rumah ibadah yang berada di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (7/5/2026).

 

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan pemindahan tanah massal ini berlangsung tanpa adanya transparansi. Tidak ditemukan papan proyek yang memuat identitas pelaksana, tujuan kegiatan, maupun masa waktu pekerjaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut sengaja dilakukan secara tertutup untuk menghindari pengawasan aparat.

 

Dari informasi yang dihimpun, tanah yang dikeruk dan ditimbun di lokasi tersebut diduga kuat dialokasikan untuk kepentingan salah satu perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan tersebut. Ironisnya, meski berlokasi sangat dekat dengan tempat ibadah dan kawasan pemukiman, aktivitas ini seolah berjalan tanpa rasa takut akan dampak lingkungan maupun keresahan masyarakat.

 

Membangkang Instruksi Presiden

 

Yang lebih memrihatinkan, keberadaan aktivitas ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa instruksi dan kebijakan dari Pemerintah Pusat, khususnya arahan Presiden Prabowo Subianto, seakan tidak didengar dan masih diabaikan begitu saja di Kota Batam.

 

Para pelaku atau yang sering disebut sebagai "pemain tanah" tampak bersikap cuek dan apatis. Mereka seolah berani melawan negara dan mengabaikan aturan yang berlaku, seakan hukum di daerah ini tidak memiliki gigi untuk menggigit.

 

Sudah Dihentikan, Tetap Beroperasi

 

Padahal, sebelumnya kegiatan serupa di lokasi yang sama pernah diputar dan dihentikan paksa oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Hutan pada hari Senin, 4 Mei 2026 lalu. Namun sayang, teguran keras dan tindakan penindakan yang dilakukan oleh Ditpam (Direktorat Penindakan) ternyata tidak membuat jera para pelaku.

 

Hanya berselang beberapa hari, alat berat kembali terlihat beroperasi dengan mulus. Kegiatan berjalan normal seolah-olah tidak pernah ada surat peringatan, teguran, maupun tindakan penghentian sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa oknum pelaku cut and fill ilegal ini memiliki perlindungan kuat dan merasa "kebal hukum".

 

Konfirmasi Otoritas

 

Ketika dikonfirmasi awak media terkait temuan ini, pihak bagian Penindakan Lahan memberikan tanggapan singkat namun tegas.

 

"Akan kita tindak kelokasi," ucap perwakilan pihak berwenang singkat, saat ditanya mengenai langkah selanjutnya untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan tersebut.

 

Tindak Pidana Serius, Ancaman Hukuman Berat

 

Perlu ditegaskan kembali bahwa aktivitas cut and fill tanpa izin resmi bukanlah sekadar pelanggaran administrasi ringan, melainkan merupakan Tindak Pidana Serius yang melanggar sejumlah Undang-Undang di Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan penataan ruang.

 

Berikut adalah landasan hukum dan ancaman sanksi bagi pelaku:

 

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

- Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

- Pasal 107 & 108: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berat, pencemaran, atau bencana seperti tanah longsor dan banjir, ancaman hukumannya bisa mencapai 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda hingga Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Aktivitas yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), merusak sistem drainase, serta berpotensi memicu bencana hidrometeorologi jelas melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.

 

3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Jika tanah atau batuan hasil cut and fill tersebut diperjualbelikan atau diambil nilainya secara komersial tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

 

Syarat Legalitas:

Setiap kegiatan pematangan lahan wajib memiliki kelengkapan dokumen hukum yang sah, mulai dari Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Lokasi, hingga Izin Pematangan Lahan.

 

Melihat fakta di lapangan dan bobot hukum yang melanggar, masyarakat berharap agar otoritas terkait seperti Ditpam Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun PUPR tidak hanya bersifat represif sesaat, namun mampu menindak tegas hingga ke akar masalah agar pelaku yang merasa kebal hukum ini dapat dijerat dengan pasal yang berlaku.


Penulis: N.Z