.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill yang diduga beroperasi tanpa izin kembali berlangsung masif di Jalan Trans Barelang No. 119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ironisnya, lokasi tersebut justru baru saja dihentikan operasionalnya oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Hutan pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.
Meskipun telah mendapat teguran keras, pantauan awak media pada Kamis (7/5/2026) memastikan bahwa kegiatan yang merusak lingkungan tersebut masih terus berjalan. Oknum pelaku tampak tidak menggubris peringatan yang telah diberikan, seolah menantang otoritas dan hukum yang berlaku.
Menanggapi pembangkangan ini, pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) menyatakan akan segera turun tangan untuk kedua kalinya. Langkah tegas akan diambil kembali untuk mengamankan lokasi dan menindak para pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Melawan Perintah Presiden
Sikap pembangkangan ini dinilai sangat menyayangkan. Teguran langsung yang dikeluarkan Ditpam bukan sekadar peringatan biasa, melainkan perintah negara. Ketidakpatuhan ini sama saja dengan melawan arah kebijakan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menekankan: "Semua jenis tambang yang tidak berizin harus ditindak."
Sanksi Pidana Menanti
Karena teguran lisan tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah penegakan hukum secara maksimum. Pihak berwenang akan segera melaporkan kasus ini ke tingkat Kepolisian (Polda/Polres) untuk diproses secara pidana.
Tindakan yang akan diambil meliputi:
1. Penyegelan fisik dan penghentian total operasional.
2. Penyitaan seluruh alat berat yang digunakan.
3. Proses hukum terhadap pelaku.
Aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Ditpam Tegaskan: Gasak Tanpa Pandang Bulu
Pihak Ditpam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa kompromi. Penindakan akan dilakukan secara totalitas, tegas, dan "digaskan tanpa pandang bulu" demi menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam.
Penulis: N.Z

