.
Batam-Kliksuara.com // Pemberitaan mengenai dugaan praktik jual beli tanah yang kemudian digunakan sebagai material timbunan kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, aktivitas tersebut terlihat berlangsung di lokasi pengambilan di Perumahan Rabayu Kavling Melati, yang mana tanah tersebut diduga akan dialokasikan untuk menimbun area bekas Pasar Kaget yang berada dalam satu kawasan yang sama, Rabu (29/4/2026).
Yang menjadi perhatian serius, kegiatan pengambilan tanah ini beroperasi secara terbuka dan berjalan lancar tanpa adanya pemasangan papan proyek atau informasi legalitas yang jelas di lokasi. Keberadaan aktivitas ini menimbulkan kecurigaan mendalam bagi masyarakat setempat.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pola yang dilakukan pelaku terlihat sangat sistematis. Mereka diduga merupakan kelompok yang sama namun terus berganti lokasi untuk menghindari pengawasan.
"Itu pemain tanah dengan orang yang sama, namun berbeda-beda tempat pengambilan. Kalau yang satu tutup atau terindikasi, mereka main ke lokasi yang beda lagi," ujar warga dengan nada kesal.
Membangkang Instruksi Presiden
Masyarakat menilai bahwa tindakan ini jelas-jelas mengabaikan instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini karena lokasi pengambilan tanah tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi dan sah dari pemerintah.
Padahal, Presiden telah berkali-kali menegaskan komitmennya untuk menertibkan segala bentuk aktivitas pengerukan dan pengambilan sumber daya alam yang tidak memiliki payung hukum yang jelas. Namun ironisnya, aktivitas ini justru masih bisa berjalan mulus seolah tak tersentuh.
Desakan Tindakan Tegas: Tidak Cukup Hanya Dihentikan
Melihat fakta di lapangan, tim media telah melakukan konfirmasi dan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang, khususnya kepada Pak Astoni yang membidangi bagian penindakan lahan.
Warga dan pemantau menuntut agar aparat tidak hanya bersifat administratif. Harus ada tindakan tegas dan nyata terhadap para pelaku atau "pemain tanah" ilegal ini.
"Jangan cuma diberhentikan, tapi lakukan penyitaan alat berat yang mereka gunakan," tegas sumber tersebut.
Penindakan terhadap alat berat dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memutus mata rantai bisnis ilegal ini. Mengingat kegiatan ini sudah tidak bisa lagi diabaikan, masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan arahan Presiden untuk menciptakan kepatuhan hukum dan ketertiban dalam pengelolaan lahan.
Penulis: N.Z

