.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengerukan dan penghancuran batu yang berlangsung secara ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali menjadi sorotan tajam. Kegiatan ini kembali dihentikan oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Hutan pada Jumat (8/5/2026) pukul 10.27 WIB, padahal lokasi yang sama sebelumnya telah ditutup dan dihentikan operasinya pada Senin (4/5/2026) lalu.
Kenakalan para pelaku usaha di lapangan dinilai sama sekali tidak mengindahkan arahan maupun perintah yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sumber daya alam yang tertib dan berkelanjutan. Meski sudah mendapat peringatan keras dan tindakan penindakan sebelumnya, kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi ini kembali beroperasi, memaksa tim penindakan turun tangan kembali untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan dari petugas di lapangan, penghentian kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan yang kedua kalinya di titik lokasi yang sama dalam kurun waktu kurang dari satu pekan. Hal ini menunjukkan adanya pembangkangan yang nyata dari pihak pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam.
“Sudah kita stop lagi, pas suasana hujan di lokasi kegiatan masih berlangsung,” ungkap salah satu petugas dari Tim Pengamanan (Ditpam) yang terlibat dalam operasi penindakan tersebut.
Ditegaskan oleh pihak berwenang, kegiatan pengerukan maupun penghancuran batu di lokasi tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan izin resmi yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang berlangsung dianggap melanggar hukum dan wajib dihentikan seketika.
Tim Penindakan Lingkungan dan Hutan menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan berkelanjutan ke depannya. Jika pihak pelaku usaha masih tetap mengulangi perbuatan melanggar hukum dan tidak lagi mengindahkan aturan yang berlaku, tim berjanji akan melakukan pengamanan penuh di lokasi tersebut serta menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Mengingatkan kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam untuk selalu melengkapi diri dengan izin resmi dan mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga kelestarian lingkungan serta tertib hukum di wilayah Kota Batam.
Penulis: N.Z

