.
BATAM-Kliksuara com // Aktivitas pengambilan tanah atau kegiatan cut and fill yang berlangsung di kawasan Aji, tepatnya di area belakang Sekolah Dasar (SD), berhasil dihentikan secara paksa oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Hutan. Operasi penghentian dilakukan pada hari ini, Senin (04/05/2026), mulai pukul 04:28 WIB.
Kegiatan pengerukan dan pengurugan tanah tersebut diketahui berjalan tanpa memiliki izin resmi dari dinas terkait, sehingga dinilai melanggar aturan lingkungan hidup dan tata ruang yang berlaku. Tim gabungan yang turun langsung ke lokasi melakukan pembekuan aktivitas dengan menghentikan seluruh operasional alat berat dan kendaraan pengangkut yang sedang bekerja.
"Kita sudah stop semua kegiatan di lokasi ini. Alat berat maupun truk pengangkut sudah tidak beroperasi dan kami hentikan total," tegas salah satu petugas di lokasi.
Proses pemberhentian berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya hambatan berarti dari pihak pelaku usaha. Langkah tegas ini merupakan bentuk pelaksanaan nyata dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Dikpam Tim Penindakan Lingkungan dan Hutan Kota Batam menilai respon yang diberikan oleh Direktorat Penindakan melalui tim media dalam menangani kasus ini sangat cepat dan efektif. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan setiap kegiatan pembangunan atau pengelolaan lahan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pihak tim penindakan juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak manapun yang berniat melakukan kegiatan serupa untuk selalu memastikan memiliki izin resmi sebelum memulai operasional, guna menghindari tindakan penindakan di kemudian hari.
Penulis: N.Z

