.
BATAM-Kliksuara.com // Kasus kematian Junita Putri Zega yang terjadi pada awal April lalu hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dan belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Berbagai temuan kejanggalan pada tubuh korban serta bukti komunikasi yang mengarah pada dugaan aborsi membuat keluarga dan tim hukum terus mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja maksimal dan transparan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (2/5/2026), tim hukum dari Kantor Hukum Martinus Zega S.H. and Partners yang dihadiri langsung oleh Ferry Hulu S.H., M.H., Sehafati Hulu S.H., Lisman Hulu S.H., serta Filemon Halawa S.H., M.H., membeberkan kronologi dan bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan.
Temuan Kejanggalan di Rumah Sakit
Dugaan kuat adanya kematian yang tidak wajar bermula dari temuan awal pihak medis saat jenazah korban dibawa ke RS Graha Hermin. Saat itu, korban sudah dinyatakan meninggal dunia, namun petugas medis menemukan sejumlah tanda yang mencurigakan.
"Ditemukan luka pada bagian kelamin serta mulut korban berbuih. Temuan ini menjadi dasar dugaan awal adanya kematian yang tidak wajar," ujar kuasa hukum dalam rilis pers tersebut.
Melihat kondisi yang tidak lazim tersebut, pihak rumah sakit segera menghubungi Polsek Batu Aji untuk penanganan lebih lanjut. Sejak awal, kondisi fisik korban memunculkan kecurigaan kuat adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Bukti Chat WhatsApp Mengarah ke Aborsi
Selain temuan fisik, tim hukum juga mengungkapkan adanya alat bukti digital yang sangat kuat. Dari ponsel milik korban, ditemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada permintaan atau upaya untuk menggugurkan kandungan.
"Ada komunikasi yang mengarah pada permintaan aborsi. Isi pesan tersebut sangat jelas dan mengerikan. Bukti ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diolah lebih lanjut," jelas salah satu kuasa hukum.
Berdasarkan bukti tersebut, keluarga akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada tanggal 19 April 2026 dengan dugaan tindak pidana terkait aborsi.
Terduga Pelaku Sempat Diamankan, Lalu Dibebaskan
Dalam perjalanan penyelidikan, diketahui bahwa pihak kepolisian sempat mengamankan seorang pria yang diduga memiliki hubungan erat dengan korban. Pria tersebut diperiksa selama 2x24 jam.
Namun, keputusan polisi akhirnya melepaskan orang tersebut karena berdasarkan pemeriksaan awal dinyatakan belum ditemukan unsur kekerasan. Keputusan ini menuai penolakan dan kekecewaan dari pihak keluarga serta tim hukum yang menilai hal tersebut bertentangan dengan kondisi fisik korban yang ditemukan.
Proses Autopsi Sudah Dilakukan
Untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya, tim hukum mengajukan permohonan autopsi yang dikabulkan. Proses ekshumasi jenazah dilakukan pada 23 April 2026, dan pemeriksaan forensik langsung dilaksanakan di RS Bhayangkara.
Hingga saat ini, sejumlah barang bukti penting termasuk handphone korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta lokasi kejadian perkara (TKP) masih diamankan dan dipasang garis polisi oleh pihak berwajib.
Keluarga: Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi
Keluarga melalui kuasa hukum dan pernyataan langsung kakak kandung korban menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka mendesak penyidik bekerja berbasis scientific crime investigation atau penyelidikan berbasis ilmu pengetahuan dan bukti nyata, bukan asumsi semata.
"Kami meminta agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara ini. Kami ingin prosesnya transparan, profesional, dan jujur. Apapun hasilnya nanti, entah itu positif atau negatif, kami akan hargai. Yang penting keadilan bagi Junita bisa terwujud," tegas Leni.
Saat ini, seluruh pihak masih menunggu hasil otopsi yang menjadi kunci utama untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi tersebut belum diumumkan dan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polsek Batu Aji perkembangan penyidikan.
Penulis: N.Z

