.
BATAM-Kliksuara.com // Direktorat Pengamanan (DitPam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menunjukkan kinerja cepat dan tegas dalam menindaklanjuti pemberitaan serta laporan yang diterima terkait aktivitas pembangunan yang mencurigakan. Menanggapi informasi yang disampaikan oleh awak media Kliksuara, tim DitPam langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan Cut and Fill (pengurugan dan pemangkasan lahan) yang berlangsung di area belakang Kantor Lurah Sungai Binti.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 April 2026, tim yang dipimpin langsung oleh perwakilan DitPam, Bapak Astoni, bersama anggota dari Seksi Penindakan Lingkungan dan Hutan, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
Hasil dari pengecekan di lapangan menemukan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung tersebut tidak memiliki legalitas atau izin resmi yang sah dari instansi terkait. Menyikapi temuan tersebut, pihak berwenang langsung mengambil langkah tegas untuk memberhentikan seluruh aktivitas di lokasi guna mencegah kerusakan lingkungan dan pelanggaran peraturan tata ruang lebih lanjut.
"Kami mendapat informasi dan konfirmasi, lalu tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Setelah diperiksa, kegiatan ini ternyata tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sah. Oleh karena itu, kami langsung menertibkan dan memberhentikan seluruh aktivitas di sana," tegas Bapak Astoni saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Astoni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan maksimal dengan memindahkan seluruh peralatan yang digunakan. "Alat berat dan kendaraan yang beroperasi di lokasi sudah kita keluarkan dari area tersebut," ucapnya.
Tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen DitPam BP Batam dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Batam, khususnya terkait penggunaan lahan dan pelestarian lingkungan hidup. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan legalitas usaha dan kegiatan mereka agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Penulis: N.Z

