.
Batam-Kliksuara.com // Temuan rekan Jurnalis yang hendak melewati jalur jalan ke arah jembatan satu barelang, melintas mobil tangki yang berwarna biru putih dengan BP 8037-- masuk ke dalam rulli hunian warga, lokasi depan markas anggota di jembatan barelang.
Pantauan rekan Jurnalis mendapati mobil yang masuk ke dalam gudang berpagar seng biru yang tidak mempunyai papan plang usaha sebagai mana mestinya suatu usaha yang legal. Terpantau juga di halaman motor dan mobil pribadi yang prakir di area lokasi gudang.
Tanpa izin resmi dan plang nama yang jelas, usaha penyaluran solar dianggap ilegal dan dapat ditindak tegas.
Saat mendapatkan informasi dari warga sekitar membeberkan lokasi sudah lama berjalan, mobil juga udah sering keluar masuk ke dalam ini, "Ini sudah lama berjalan pak, kalau pemilik kami dengar dari oknum anggota," ucap warga.
Penimbunan solar bersubsidi tidak dibiarkan dan merupakan tindak pidana serius yang ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Praktik ini merugikan negara dan masyarakat.
Perlu dikethui bahwa kementerian (ESDM) tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar Bersubsidi.
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM tersebut.
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya.
Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan:
Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar rupiah sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.
Sejak diturunkannya berita ini masyarakat meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas segera turun tangan dan menindak tegas para oknum oknum yang masih bandel, jangan sampai masyarakat menduga bahwa kegiatan tersebut ada indikasi pembiaran dan pengondisian.
Apa lagi solak sekarang banyak yang mengeluh kekurangan, namun nyata dilapangan adanya penimbunan Solar yang masih aktif tanpa ada pantauan dari aparat penegak hukum.
Tim media masih menunggu respon dan konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri untuk segera ditindak tegas tanpa memandang siapa pemegang sebenarnya.

