Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-24T17:11:23Z
Vidio VIRAL

Pemindahan Jekson Aktivis Anti Korupsi ke Nusakambangan Dinilai Janggal dan Tidak Beraturan

.

 


PEKANBARU-Kliksuara.com // Keluarga dan tim hukum Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing alias JS, menilai proses hukum yang berjalan saat ini penuh dengan teka-teki. Hal ini menyusul pemindahan mendadak klien mereka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

 

Padahal, diketahui bahwa status Jekson saat ini masih dalam proses banding atas vonis enam tahun penjara dan sebelumnya telah ditahan di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan.

 

Ibu kandung Jekson, Reli Pasaribu, mengaku histeris dan kaget saat mengetahui anaknya telah dipindahkan. Pihak keluarga baru mengetahui kepindahan tersebut setelah Jekson tiba di lokasi tujuan. Reli mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keselamatan nyawa anaknya.

 

"Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh di sana (Nusakambangan)," ujar Reli dengan nada cemas saat dihubungi pada Kamis malam, 23 April 2026.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada tanggal 21 April 2026.

 

Prosedur Dinilai Tidak Tepat

 

Penasihat hukum JS, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan tersebut yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa. Menurutnya, karena status kliennya masih sebagai terpidana dalam proses banding, maka hak-hak proses hukumnya harus tetap terjamin, termasuk akses untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

 

"Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini?" tegas Fadil.

 

Lebih jauh, Fadil menjelaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan berpotensi besar mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum. Jarak dan keterbatasan akses di lapas dengan kategori supermaximum security tersebut dikhawatirkan akan menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.

 

Latar Belakang Kasus

 

Sebagai informasi, Jekson Sihombing sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group. Namun, dalam fakta persidangan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson, melainkan dari pihak perusahaan tersebut.

 

JS dipidana atas aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura tersebut.

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait alasan spesifik pemindahan JS ke Nusakambangan di tengah proses hukum yang masih berjalan.