Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 17 Maret 2026, Maret 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-17T09:05:07Z
Rokok Ilegak

Pengawasan BC Dipertanyakan, Diduga Pabrik Rokok Tanpa Cukai Beroperasi di Kawasan Industri

.

 



Batam-Kliksuara.com // Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Lemahnya pengawasan dari aparat dinilai menjadi salah satu penyebab semakin mudahnya rokok non pita cukai beredar di tengah masyarakat. Senin (16/03/2026).


Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai kini semakin mudah ditemukan di berbagai titik penjualan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya kantor yang berada di wilayah Batam.


Situasi tersebut juga kembali mencuat setelah pergantian pimpinan di kantor Bea dan Cukai Batam. Sejumlah kalangan menilai hingga saat ini belum terlihat langkah konkret maupun operasi besar yang mampu menekan peredaran rokok ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.


Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan aktivitas produksi rokok non pita cukai di salah satu kawasan industri di Batam Center. Di lokasi tersebut diduga terdapat aktivitas pembuatan rokok yang salah satu mereknya dikenal dengan sebutan PSG.


Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan cukai dan merugikan negara. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat serta mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.


Publik kini menanti langkah tegas dari pihak Bea dan Cukai Batam untuk melakukan pengawasan secara serius, termasuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila benar terdapat pabrik rokok non pita cukai yang beroperasi secara ilegal di wilayah Batam.


Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat pun semakin menguat: apakah Bea dan Cukai Batam berani melakukan penindakan jika dugaan tersebut terbukti?


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keberadaan pabrik rokok non pita cukai tersebut.