.
Kliksuara.com // Kasus yang menimpa Serma Kowad (WS) kini menjadi perhatian serius publik karena menyisakan pertanyaan besar tentang rasa keadilan.
Serma Kowad WS diketahui merupakan istri sah dari seorang Perwira TNI yang berpangkat Letkol Caj. Dalam perjalanan rumah tangganya, klien kami diduga menjadi korban Perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya dengan beberapa perempuan.
Perselingkuhan tersebut bukan hanya sekali terjadi, tetapi disebut berlangsung berulang kali dengan perempuan yang berbeda. Sebagai seorang istri, Serma Kowad (WS ) berusaha mempertahankan rumah tangganya sekaligus melindungi kedua anaknya yang selama ini berada dalam pengasuhannya.
Selama bertahun-tahun, Serma WS bahkan harus menanggung sendiri sebagian besar kebutuhan rumah tangga, mulai dari kebutuhan makan sehari-hari, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan mereka.
Namun yang terjadi kemudian justru sangat ironis.
Salah satu perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan suami Serma WS justru melaporkan Serma WS, dan laporan tersebut diproses melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bandung, hingga akhirnya Serma Kowad WS ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar:
bagaimana mungkin istri sah yang diduga menjadi korban perselingkuhan justru berada di posisi sebagai tersangka, sementara pokok persoalan Utama belum sepenuhnya Tersentuh?
Sebagai kuasa hukum Keluarga Serma kowad WS, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh dan tidak boleh berhenti hanya pada satu laporan semata.
«“Solusi dari perkara ini bukan dengan menekan Serma WS untuk menurunkan pemberitaan di media. Solusi yang benar adalah menegakkan hukum secara adil terhadap pihak yang diduga menjadi pelaku utama dalam persoalan ini.”»
Menurutnya, inti persoalan berada pada dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suami Serma WS yang berpangkat Letkol Caj beserta perempuan yang diduga menjadi pasangannya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar proses hukum juga diarahkan secara objektif terhadap pihak-pihak tersebut, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
«“Serma WS adalah seorang prajurit Perempuan sekaligus ibu yang selama ini berjuang menafkahi anak-anaknya dan mempertahankan kehormatan keluarganya. Tidak adil jika justru ia yang berada dalam posisi tertekan.”»
Kasus ini juga dinilai sebagai alarm serius bagi perlindungan prajurit perempuan, terutama ketika mereka berani memperjuangkan hak dan martabatnya dalam persoalan rumah tangga.
Karena pada akhirnya, hukum seharusnya hadir untuk melindungi Korban dan menegakkan keadilan, bukan justru membungkam mereka yang berani mencari kebenaran.
Advokat
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

