.
![]() |
| TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM NASIONAL Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM |
Kliksuara.com // Permintaan keterbukaan publik terhadap PT Martindo harus ditempatkan dalam perspektif hukum yang objektif dan proporsional. Transparansi bukanlah bentuk intervensi terhadap korporasi, melainkan bagian dari prinsip tata kelola yang sehat dalam negara hukum.
Apabila suatu perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang berdampak luas terhadap masyarakat, berkaitan dengan investasi, sumber daya, atau kepentingan publik, maka prinsip transparansi menjadi elemen yang tidak dapat dihindari.
Dasar Hukum Transparansi
Dalam sistem hukum Indonesia, kewajiban keterbukaan dapat bersumber dari beberapa instrumen:
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Direksi dan Komisaris memiliki kewajiban menjalankan perusahaan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan transparan terhadap pemegang saham maupun pemangku kepentingan.
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Jika perusahaan memiliki keterkaitan dengan pasar modal, maka setiap informasi material wajib disampaikan secara benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Apabila terdapat keterlibatan badan publik atau penggunaan sumber daya publik, maka prinsip keterbukaan menjadi relevan dan dapat dimintakan secara sah melalui mekanisme hukum.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran adalah standar tata kelola yang diakui secara nasional maupun internasional.
Transparansi Tidak Boleh Dianggap Ancaman
Dalam praktik hukum korporasi modern, perusahaan yang sehat justru tidak alergi terhadap keterbukaan. Yang perlu dijaga adalah batas antara informasi yang bersifat rahasia dagang dan informasi yang berdampak pada kepentingan publik.
Jika terdapat permintaan klarifikasi atau keterbukaan, maka respons yang tepat adalah penjelasan berbasis data dan hukum — bukan defensif atau tertutup.
Sebab dalam negara hukum, kepercayaan publik dibangun melalui akuntabilitas, bukan spekulasi.
Pernyataan Tegas
Advokat Rikha Permatasari menegaskan:
“Keterbukaan publik terhadap aktivitas korporasi bukan tekanan politik, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Perusahaan yang menjalankan usahanya sesuai hukum tidak memiliki alasan untuk menghindari transparansi.”
Namun demikian, setiap tuntutan keterbukaan juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, tidak bersifat fitnah, dan tidak merugikan reputasi tanpa dasar fakta.
Sikap Profesional
Sebagai praktisi hukum nasional, saya mendorong:
Dialog terbuka antara perusahaan dan publik
Klarifikasi resmi berbasis regulasi
Penyelesaian setiap potensi sengketa melalui jalur hukum yang terhormat
Transparansi adalah perlindungan, bukan ancaman.
Baik bagi publik, maupun bagi perusahaan itu sendiri.

