Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 08 Maret 2026, Maret 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-08T13:08:05Z
Reklamasi Batam Bengkong

Jeritan Nelayan Batam, Air Laut Tercemar Akibat Proyek Reklamasi Semakin Bebas

.

 



Batam-Kliksuara.com // Reklamasi yang terus berjalan di lokasi bengkong menjadi perhatian serius, alamat reklamasi di hulu sungai bengkong yang berjalan tanpa adanya papan informasi di lokasi pekerjaan, Minggu (8/3/2023).


Ada beberapa warga yang pekerjaan sehari hanya tergantung pada hasil tangkapan di laut. Yus, Nelayan Bengkong akibat penimbunan itu nelayan menjadi susah menangkap ikan di laut, walau melakukan berbagai cara.


Reklamasi yang diduga dilakukan oleh PT Batam Mas Puri Permai yang masyarakat keluhkan ke awak media kliksuara.com, "Kami nelayan terganggu akibat kegiatan yang merugikan kami sebagai nelayan, kemana lagi harus kami mengeluh," jeritan nelayan.


Reklamasi yang dilakukan PT Batam Mas Puri Permai melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


Air laut yang keruh bisa berakibat fatal, baik bagi ekosistem laut maupun bagi manusia yang beraktivitas di sekitarnya. Kekeruhan (turbiditas) tinggi seringkali menandakan adanya pencemaran, sedimen berlebih, atau meledaknya populasi mikroorganisme (algae bloom) yang merusak kualitas air.


Bisa mengakibatkan fatal, ikan menjadi mati material lumpur atau sedimen, dapat menyumbat insang ikan, menyebabkan ikan kesulitan bernapas dan akhirnya mati.


Reklamasi pantai memerlukan izin lokasi dan izin pelaksanaan dari pemerintah (menteri, gubernur, atau walikota) sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 27 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012). 


Tata Ruang (RTRW).


Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas reklamasi tersebut guna memastikan legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan serta kehidupan nelayan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Batam Mas Puri Permai maupun instansi terkait. Media juga memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.