Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-10T17:09:38Z
Batam

Berserak Perusahaan Wilayah Kecamatan Batu Aji Tanpa Plang, Kurangnya Pengawasan

.

 



Batam–Kliksuara.com // Sebuah perusahaan yang diduga bergerak di bidang pengolahan arang dari batok kelapa di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam menjadi sorotan setelah diketahui beroperasi tanpa memasang plang nama perusahaan di lokasi usaha, Selasa (10/3/2026).


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak terlihat adanya papan atau plang identitas perusahaan di area lokasi kegiatan industri tersebut. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik terkait identitas dan legalitas perusahaan yang diketahui telah beroperasi.


Awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi. Namun, warga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.


“Saya tidak tahu nama perusahaannya, tapi memang sering ada mobil yang datang mengantar batok kelapa ke tempat itu,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.


Perusahaan yang berada di kawasan industri di Tanjung Uncang dengan titik koordinat Lat 1.034829 Long 103.922765 itu kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, meskipun kegiatan produksi diduga telah berjalan, tidak terdapat identitas perusahaan yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Selain persoalan identitas perusahaan, publik juga mempertanyakan legalitas dan perizinan operasional perusahaan tersebut. Terlebih dari lokasi usaha terlihat adanya cerobong yang mengeluarkan asap, yang menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan.


Dalam menjalankan kegiatan industri pengolahan seperti produksi arang dari batok kelapa, perusahaan seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, antara lain:


Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai identitas resmi pelaku usaha.


Persetujuan Lingkungan, yang dapat berupa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL sesuai skala usaha.


Persetujuan Teknis Emisi Udara untuk cerobong industri sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Izin operasional atau izin usaha industri dari instansi terkait.


Persetujuan pengelolaan limbah, baik limbah padat, cair maupun limbah B3 jika dihasilkan dari proses produksi.


Kesesuaian tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Regulasi terkait kewajiban perlindungan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan dan izin yang sah.


Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan sistem pembuangan limbah perusahaan tersebut, agar tidak menimbulkan pencemaran udara maupun lingkungan yang dapat merugikan warga sekitar.


Publik berharap instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga pengawasan lingkungan, dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas perusahaan tersebut guna memastikan seluruh perizinan, standar lingkungan, dan operasional industri berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi mengenai legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah dari perusahaan pengolahan arang batok kelapa tersebut.