Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-14T12:43:10Z
Nias

Proyek Cathlab RSUD dr. Thomsen Nias Rp 1 Miliar Lewati Kontrak, PPK Diragukan, Negara Terancam Rugi Puluhan Juta

.

 


Nias-Kliksuara.com Pekerjaan proyek renovasi ruang kamar operasi untuk Cathlab di RSUD dr. M. Thomsen Nias yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias senilai hampir Rp 1 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga pertanggal 13 Januari 2026, proyek tersebut belum juga rampung meski masa kontrak telah berakhir sejak 28 November 2025.


Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut bernama Renovasi Ruang Kamar Operasi untuk Cathlab, dengan nilai kontrak sebesar Rp 998.750.000 yang dikerjakan oleh PT. Medicare Internasional Indonesia selama 150 hari kalender, dimulai sejak 8 Juli 2025 dan berakhir 28 November 2025.


Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai dikerjakan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, kepada awak media, Rabu (14/01/26).

“Hingga tanggal 13 Januari 2026, pekerjaan Cathlab ini belum selesai. Padahal kontraknya sudah habis sejak 28 November 2025,” ungkap Helpin.


Keterlambatan proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontraktor wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari.


Dengan nilai kontrak Rp 998.750.000, maka potensi denda mencapai ± Rp 998.750 per hari. Jika dihitung sejak berakhirnya kontrak hingga pertengahan Januari 2026, potensi kerugian negara diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 40 juta.


Publik pun mempertanyakan apakah denda keterlambatan tersebut telah dipungut oleh pihak RSUD dr. Thomsen Nias sebagai pengguna anggaran.


Sorotan semakin tajam setelah terungkap bahwa Direktur RSUD dr. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.


Helpin Zebua menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan proses pengadaan bebas dari konflik kepentingan.


Selain itu, Helpin juga mempertanyakan legalitas sertifikasi PPK yang wajib dimiliki setiap Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018.

“Pertanyaan publik sangat jelas, apakah dr. Noferlina Zebua memiliki sertifikat PPK? Jika tidak, maka kontrak ini patut diduga cacat hukum,” tegasnya.


Apabila keterlambatan proyek tidak dikenakan denda serta terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, proyek Cathlab ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.


LSM KCBI Kepulauan Nias menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta BPK untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah masuk zona merah korupsi. Negara bisa dirugikan puluhan juta rupiah,” tutup Helpin.


Hingga kini, pihak management RSUD dr. Thomsen Nias masih belum memberikan klarifikasi atau informasi terkait hal tersebut.