.
Batam-Kliksuara.com // Dugaan buruknya pelayanan tentang kesehatan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kota Batam. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Puskesmas Sei Langkai, menyusul viral nya terhadap peristiwa adu argumen antara seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lase dengan staf puskesmas saat membawa anaknya berinisial AL (1 tahun 2 bulan) yang sakit gatal-gatal, bentol-bentol, merah-merah badan, Kamis (15/1/2026).
Lase juga warga Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sei Pelunggut, datang ke Puskesmas Sei Langkai sekitar pukul 07.00 WIB dan langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) untuk meminta pertolongan secara medis. Namun, pihak petugas justru mengarahkan keluarga dan pasien agar melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan alasan dokter belum hadir.
Ironisnya, hingga pukul 07.30 WIB, tidak terlihat satu pun petugas berjaga di loket pendaftaran, sementara ruang tunggu sudah dipadati pasien, termasuk balita dan lansia yang juga membutuhkan dari pelayanan kesehatan.
Situasi semakin memprihatinkan ketika AL mengalami muntah sebanyak dua kali di ruang tunggu. Dalam kondisi panik, tante AL meminta tisu kepada petugas. Namun, permintaan tersebut justru dibalas dengan jawaban yang dinilai tidak manusiawi.
“Kami malah disuruh mencari kain lap dan tanpa kejelasan letaknya dan tanpa kepastian kebersihannya. Ini anak kecil yang sedang sakit,” ujar tante AL.
Petugas UGD bahkan menyampaikan bahwa Puskesmas Sei Langkai hanya untuk melayani persalinan dan pasien kecelakaan, sementara layanan poli anak harus menunggu dokter datang.
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari keluarga N. Zega, ayah kandung AL, menilai tindakan oknum petugas sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pasien, khususnya anak di bawah umur.
“Anak saya sakit dan butuh pertolongan. Walaupun dokter belum datang tetapi juga seharusnya ada pelayanan dasar.
bukan malah menunjukkan buruknya pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kedisiplinan Apartur Sipil Negara (ASN) merupakan fondasi utama pelayanan publik, namun kejadian ini justru mencerminkan sikap sebaliknya.
Respons Kadinkes Kota Batam Tuai Kritik.
Lebih lanjut, N. Zega juga mengaku telah menyampaikan pengaduan tersebut, langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam melalui pesan singkat.
Namun, respons yang diterima dinilai tidak menyelesaikan persoalan dan justru menyudutkan keluarga pasien.
Dalam percakapan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan disebut menyatakan bahwa kasus tersebut bukan kondisi gawat darurat, serta menilai keluarga pasien tidak sabar menunggu antrean poli. Komunikasi tersebut bahkan diakhiri secara sepihak dengan kalimat, “Sudah ya, tidak ada diskusi lagi.”
Sikap tersebut memicu kritik luas karena dinilai arogan serta tidak empatik, dan berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik.
Potensi Pelanggaran Etika ASN dan Sanksi Administratif.
Secara yuridis, dugaan peristiwa ini berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik ASN juga diwajibkan memberikan pelayanan profesional, adil, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tindakan menunda pelayanan, bersikap tidak empatik, serta komunikasi arogan kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.
Jika terbukti sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
Sanksi ringan: teguran lisan atau tertulis.
Sanksi sedang: pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
Sanksi berat: berupa penurunan jabatan, dan pembebasan dari jabatan, hingga dapat pemberhentian sebagai ASN.
Ancaman Sanksi Pidana Jika Unsur Darurat Terbukti
Selain sanksi dan etika, kasus ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti adanya penelantaran pasien dalam kondisi gawat darurat.
Merujuk Pasal 190 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta, dengan ancaman lebih berat apabila mengakibatkan dampak serius terhadap pasien.
Namun demikian, penerapan pidana bergantung pada hasil pemeriksaan medis dan pembuktian apakah kondisi pasien termasuk kategori gawat darurat serta adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Tanggung Jawab Struktural dan Desakan Evaluasi:
Secara struktural, Kepala Puskesmas Sei Langkai bertanggung jawab atas disiplin seluruh para petugas, kesiapan layanan maupun penerapan SOP khususnya bagi kelompok rentan seperti balita.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam harus memiliki kewajiban didalam pengawasan serta pembinaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat secara profesional.
Atas peristiwa ini, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Wali Kota Batam dan Gubernur Kepulauan Riau untuk segera turun tangan agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan dan Puskesmas Sei Langkai, serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat.
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam bersama Kepala Puskesmas Sei Langkai belum juga dapat memberikan tanggapan yang resmi dari konfirmasi media ini.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa untuk pelayanan kesehatan bukan untuk sekadar administrasi, melainkan amanat konstitusional negara dalam melindungi keselamatan pasien dan martabat warga, terutama anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

