Menu Atas

KLIK SUARA.COM
Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-15T11:52:55Z
Langkat

Unit Reskrim Polsek Salapian Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Ujung Teran

.

 


Langkat-Kliksuara.com // Komitmen Polres Langkat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Salapian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku dari total enam orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Salah satunya berinisial EPB alias Betmen, yang berhasil diamankan pada Rabu, 14 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Salapian.


Saat hendak diamankan, EPB sempat berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Namun berkat kesigapan dan respons cepat personel Unit Reskrim Polsek Salapian, upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan diamankan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas lanjutan.


Selanjutnya, EPB dibawa ke Mapolsek Salapian bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Kapolsek Salapian IPTU Bima Prakasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang dialami korban Faisal Adhitama.


“Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berada di salah satu warung di Simpang Glugur,” jelas IPTU Bima. Kamis (15/1/2026)


Ia memaparkan, pada saat kejadian, datang sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AE alias D bersama EPB alias Betmen. Setelah sempat berkomunikasi dengan korban dan meninggalkan lokasi, para pelaku kembali dan melakukan penyerangan.


“Korban ditarik secara paksa dan diserang menggunakan senjata tajam jenis parang panjang. Serangan diarahkan ke kepala, namun ditangkis korban dengan tangan kiri sehingga menyebabkan luka pada jari. Selanjutnya korban kembali diserang pada bagian lengan dan punggung, sementara beberapa orang lainnya melakukan pemukulan dengan tangan kosong,” ungkap Kapolsek.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.


IPTU Bima Prakasa menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan AE alias D pada 2 Desember 2025. Selain itu, Polsek Salapian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.


“Saat ini, kami telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku. Identitas empat orang lainnya telah kami dapatkan dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan upaya maksimal hingga seluruh yang diduga terlibat dapat diamankan,” tegas IPTU Bima.


Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Langkat berkomitmen penuh dalam menindak setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.


“Setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak akan kami toleransi. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Kapolres.


AKBP David menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan kepercayaan publik.


“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.


Kapolres Langkat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.


“Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.


Polres Langkat memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.