DPC LIN Langkat Minta Jaksa Agung Awasi Penanganan Kasus Smart Board Rp49,9 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat

 


LANGKAT, Kliksuara.com // Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Langkat meminta perhatian serius dan khusus dari Jaksa Agung Republik Indonesia terhadap penanganan kasus pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

Ketua DPC LIN) Langkat, Yusben, SP, saat dihubungi, Rabu (15/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI pada Selasa (14/10/2025), nomor surat, 039/02.07/DPC/LIN/LANGKAT/10/2025, guna meminta pengawasan langsung atas proses hukum kasus tersebut agar berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

Menurut LIN, proyek pengadaan Smart Board sebanyak 312 unit dengan nilai Rp49,9 miliar bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Langkat Tahun 2024. Namun, dalam pelaksanaannya diduga ditemukan berbagai kejanggalan, mulai dari mekanisme pengadaan, kelayakan alat, hingga distribusi ke sekolah-sekolah.

Ia mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Langkat tidak mengulur waktu atau terkesan menutupi fakta-fakta penting di balik kasus ini.

Yusben berharap, Jaksa Agung melalui jajarannya di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda.

“Kami percaya Jaksa Agung punya integritas dan kepedulian terhadap penegakan hukum. Karena itu, kami berharap kasus ini diawasi langsung dari Pusat agar tidak ada yang berani bermain dibawah,” pungkasnya.

Kasus pengadaan Smart Board senilai Rp49,9 miliar ini menjadi perhatian publik di Langkat, karena diduga terdapat unsur penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.  

(Adi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama