Ada Beberapa Titik Reklamasi di Golden Prawn, Izin yang Seakan ada Dipertanyakan, Ini Masalah Reklamari, Siapa yang Memberikan Izin??



BATAM, Kliksuara.com // Gak habis-habisnya pembicaraan masalah Reklamasi yang semakin meluas di kota Batam salah satunya di lokasi Bengkong, di kawasan Golden Prawn yang diduga tidak memiliki izin dari BP Batam dan merasa kebal hukum. 

Tim awak media mendapat informasi dari salah satu narasumber yang namanya sengaja tidak di publikasi bahwasanya, di daerah kawasan Golden Prawn ada kegiatan penimbunan laut (Reklamasi), mendengar informasi tersebut tim awak media langsung mengadakan Investigasi ke lokasi yang di maksud dan benar saja, team awak media mendapati aktivitas Reklamasi tersebut sedang berlangsung.

Awak media langsung menanyakan ke salah seorang pelaku pekerja penimbunan laut (Reklamasi) tersebut, "Ini milik boss saya yang bernama Asiong bang, di sini saya hanya pekerja, silahkan hubungi beliau." Ungkapnya sembari memberikan nomor Whatsapp boss mereka. Team langsung mengkonfirmasi by Whatsapp kepada Asiong "Boss Aby adalah pemilik lahannya bang, Saya hanya pasang batu miring, Boss Aby itu boss saya bang..!! Silahkan konfirmasi langsung ke beliau.

Tim awak media sebelumnya sempat menaikkan pemberitaan terkait Reklamasi ini sebelumnya akan tetapi belum mendapatkan klarifikasi dari Instansi terkait maupun Aby sebagai pemilik lahan. Tim awak media melakukan konfirmasi pemberitaan pada Selasa, (14/10/2025) kesalah seorang penanggung jawab di lapangan yang inisial "RO" melalui via chat WhatsApp.

"Udah bosan orang bro, kita lihat aja nanti siapa yang punya izin kami apa kamu," balasnya dengan penuh kepercayaan."

Seketika itu pula chat oknum mafia Reklamasi kepada tim awak media tersebut langsung di hapus, akan tetapi tim awak media sempat mengabadikannya dengan meng screenshot hasil percakapan tersebut, saat di tanya kenapa di hapus..?? "RO" mengatakan "Terserah aku, apa urusanmu. Kenapa, sakit ya kamu." Ucapnya seperti meledek.

Reklamasi yang didasarkan pada kepentingan pribadi semata tidak dibenarkan karena secara hukum, etika, dan sosial, Reklamasi harus mengutamakan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat. Namun, reklamasi bisa dibenarkan jika dilakukan untuk kepentingan umum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Reklamasi untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan

°Melanggar hukum dan keadilan agraria: Tanah hasil reklamasi tetap milik negara. Meskipun dapat diberikan hak pakai, kepemilikan penuh secara pribadi biasanya tidak diizinkan. Penguasaan tanah negara untuk keuntungan pribadi melanggar prinsip keadilan agraria.

°Merugikan masyarakat: Proyek reklamasi sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama nelayan dan masyarakat pesisir, yang kehilangan mata pencaharian dan akses terhadap laut. Hal ini dapat menimbulkan konflik sosial dan pelanggaran HAM.

°Memicu dampak lingkungan negatif: Reklamasi sering menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran air, dan abrasi. Dampak ini merugikan seluruh masyarakat, bukan hanya individu.

°Potensi korupsi dan ketidaktransparanan: Jika dilakukan untuk kepentingan pribadi, proses perizinan reklamasi rawan praktik korupsi dan tidak transparan. Ini bisa terjadi melalui aliran dana yang mencurigakan untuk memuluskan proyek, yang akhirnya merugikan negara dan rakyat.

Namun, bukan hanya itu lahan Reklmasi yang di pegang oleh "RO" sangatlah banyak kesemuanya berada dalam satu kawasan, keseluruhannya di daerah Golden Prawn. Namun kegiatan penimbunan Laut Reklamasi tersebut berpindah-pindah tempat, akan tetapi tetap berada di kawasan yang sama yaitu di kawasan Golden Prawn. Tim awak media sempat mengambil dokumentasi foto visual dan video kegiatan tersebut.

Masyarakat memohon kepada Instansi terkait mulai dari DPRD Komisi 3, BP Batam, Didpan, Polda Kepri, Krimsus, Polresta Barelang, Polsek Bengkong untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya.

Penulis : TEAM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama