REDAKSI

                     


                        DIKELOLAH OLEH

            PT. EMPAT JAYA BERSAUDARA
      Nomor : AHU-045555.AH.01.30.Tahun 
                        NIB : 2608250105063
                 NPWP : 1000.0000.0521.0914

 Penasehat Hukum : 
  • Utusan Sarumaha S.H
  • Miftahuddin Awe S.H
Kuasa Hukum :
  • Religius Sarumaha S.H
  • Servasius Edwin Telaumbanua S.H
Pimpinan Redaksi Batam
  • Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA
Dewan Penasehat :
  • Wilson Zalogo, M.Si,.M.Pd
Kaperwil Kepri :                               
  • Risnaria wati Lase
Wartawan Batam :        
  • Yasmina Lase S.E
  • April Yandos Laia
Kaperwil Nias :
  • Emanuel Ya'aman Gea
Kabiro Nias Utara : 
  • Amantius Faiginasokhi Waruwu
Wartawan Nias Utara :
  • Faozatulo Nazara
Wartawan Nias :
  • Ryan Halawa
Kabiro Langkat 
  • Andrianus Zendratō
Kabiro Kaltim
  • Nodis Putra Simanjuntak S.Kes
Pimpinan Redaksi Sumbar :
  • Edi Jarot
Kabiro Sumbar :
  • Jongguk Marasi Siagian ( Direktur Utama PT. SKH Harian Umum Koran Padang )
_______________________________________________

Alamat Redaksi Perumahan Yafindo Residece Blok HH No 7 RT 004 / RW 026 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

PT. Empat Jaya Bersaudara

Rek : 8067-01-044042-53-3

Email : mediakliksuara@gmail.com

WA : 087751784505

_______________________________________________

Kliksuara adalah Berita Indonesia terkini terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Seluruh jurnalis media Kliksuara yang sesuai di wilayah masing-masing dilengkapi oleh tanda pengenal KTA (Kartu Tanda Anggota) dan surat tugas, Apabila tidak memiliki kartu tanda anggota dan namanya tidak tercantum di dalam box redaksi, itu diluar dari tanggung jawab kami.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang wartawan harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) atau kartu pers yang dikeluarkan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum. KTA berfungsi sebagai identitas profesional dan bukti kompetensi seorang wartawan, serta sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme dan integritas mereka. 

Kliksuara juga mematuhi Undang-undang yang mengatur tentang kewajiban wartawan untuk tidak menerima suap adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Kode Etik Jurnalistik yang menaungi undang-undang tersebut. Pasal 6 dari Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesi dan harus menolak menerima suap dalam bentuk apa pun terkait dengan profesinya, sebagaimana tercantum dalam peraturan Dewan Pers. 

Dasar Hukum dan Kode Etik

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers namun juga mengatur kewajiban bagi pers dan wartawan. 

Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

KEJ adalah pedoman etis yang dirancang untuk memastikan wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Peraturan Dewan Pers:

Untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers mengeluarkan pedoman perilaku wartawan profesional yang juga melarang penerimaan suap. 

Larangan Menerima Suap

°Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

°Pedoman Dewan Pers: Peraturan terbaru dari Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak menerima suap atau imbalan apa pun yang dapat memengaruhi independensinya dalam menjalankan profesi.

Posting Komentar